Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan enam barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Faizal dan didasarkan pada kebutuhan penyidikan serta alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diusut.
“Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi, Selasa (14/4/2026).
Dari sejumlah barang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan perangkat elektronik. Namun KPK belum membuka detail seluruh barang sitaan dan menyatakan informasi lengkap akan disampaikan kemudian.
Menurut Budi, penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh dasar yang kuat dalam proses pemeriksaan. Ia juga menyebut pihak yang diperiksa telah memberikan keterangan kepada penyidik sebelum langkah penyitaan dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi di institusi strategis negara yang mengurusi lalu lintas barang dan penerimaan negara.
Di sisi lain, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan itu dipicu keberatan Faizal atas pernyataan KPK seusai pemeriksaannya pada 7 April 2026. Ia menilai narasi yang disampaikan ke publik telah memelintir fakta dan membangun opini seolah dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Meski demikian, proses penyidikan di KPK tetap berjalan dan perkembangan perkara ini diperkirakan akan membuka lebih jauh aliran peran para pihak yang terkait.

.webp)