BREAKINGNEWS

Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Korupsi DJKA Rp425 Juta, KPK "Ompong"?

Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Korupsi DJKA Rp425 Juta, KPK "Ompong"?
Wahyu Purwanto, adik ipar Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Sidang perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Negeri Medan membuka fakta baru yang memicu sorotan tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam persidangan, nama Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo, disebut menerima aliran uang terkait pengurusan proyek pemerintah.

Fakta itu muncul dari kesaksian Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, yang mengaku menyerahkan uang Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto sebagai bentuk “apresiasi” karena telah membantu perusahaannya memenangkan proyek jalur kereta Lampegan–Cianjur senilai Rp30 miliar.

“Uang yang saya setor kepada Pak Wahyu Purwanto sebagai apresiasi karena sudah merekomendasikan perusahaan saya untuk memenangkan proyek kereta api Lampegan–Cianjur,” ujar Zulfikar dalam persidangan, Rabu (8/4/2026).

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya peran pihak eksternal yang memanfaatkan kedekatan dengan lingkar kekuasaan untuk mengatur proyek-proyek negara. Namun yang menjadi sorotan, keterangan itu disebut sudah pernah disampaikan Zulfikar saat diperiksa penyidik KPK pada Desember 2024.

Jaksa Penuntut Umum Fahmi Idris menegaskan pengakuan itu bahkan telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau di dalam BAP memang jelas disebutkan bahwa saudara Zulfikar memberikan uang kepada Wahyu,” kata jaksa di persidangan.

Meski nama dan aliran uang telah disebut dalam pemeriksaan resmi, hingga kini tidak ada langkah terbuka dari KPK untuk memanggil ataupun mendalami keterlibatan Wahyu Purwanto. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal independensi penegakan hukum, terutama ketika perkara menyentuh keluarga pejabat tinggi negara.

Publik menilai, jika pihak yang disebut bukan bagian dari keluarga penguasa, proses hukum kemungkinan sudah bergerak lebih cepat. Ketiadaan tindak lanjut justru menambah kesan bahwa pemberantasan korupsi berjalan tebang pilih: tajam ke lawan, tumpul ke lingkar kekuasaan.

Kasus DJKA sendiri merupakan skandal besar yang menyeret banyak pejabat dan kontraktor di berbagai daerah, dari Sumatera, Jawa hingga Sulawesi. Polanya serupa: proyek dijanjikan kepada pengusaha, lalu disertai kewajiban setoran kepada pejabat dan pihak-pihak yang dianggap berjasa meloloskan paket pekerjaan.

Kesaksian Zulfikar di PN Medan bukan sekadar membuka aliran uang, tetapi juga menguliti wajah buram penanganan perkara yang diduga berhenti saat menyentuh nama-nama tertentu. Jika benar demikian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kredibilitas lembaga antirasuah itu sendiri.

Di tengah derasnya tuntutan publik atas penegakan hukum yang setara, KPK kini ditantang membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada relasi kuasa, kedekatan keluarga, ataupun bayang-bayang politik. Jika tidak, stigma lembaga pilih-pilih perkara akan semakin sulit dibantah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Korupsi DJKA Rp425 Juta | Monitor Indonesia