BREAKINGNEWS

Catatan Pembuktian dalam Persidangan Perdata Perkara CMNP vs Hary Tanoe dan MNC

Catatan Pembuktian dalam Persidangan Perdata Perkara CMNP vs Hary Tanoe dan MNC
Kuasa hukum CNMP, Lucas dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Persidangan perdata antara PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CNMP) melawan Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding Tbk (MNC) dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst telah berlangsung 14 bulan. Durasi ini menjadikannya perkara perdata terlama di Indonesia.  

Sidang perdana sendiri digelar pada 28 Februari 2025. Perkara perdata di tingkat pertama lazimnya rata-rata selesai hanya dalam waktu 5-6 bulan. Namun pada tanggal 22 April 2026 pekan depan, persidangan akan memasuki agenda putusan. 

Pengacara terkemuka, Lucas, kuasa hukum (CNMP) dari Law Firm Lucas & Partners meyakini majelis hakim bakal mengabulkan gugatan pihaknya senilai Rp. 119 triliun. Termasuk menerima sita jaminan atas aset pribadi properti mewah milik Hary Tanoe di Baverly Hills USA.

Optimisme tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan pantauan selama persidangan di PN Jakarta Pusat, tim kuasa hukum CNMP berhasil membuktikan seluruh dalil gugatannya yang dapat dijadikan pertimbangan hukum yang kuat (Rasio Decidendi) bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan dengan mengabulkan gugatan CNMP. 

Sementara itu, dalil-dalil pihak tergugat yang diwakili pengacara Hotman Paris Hutapea banyak yang berhasil dipatahkan. Benar kata adagium: “facta sunt potentiora verbis!”. Fakta lebih kuat dari kata-kata! 

Gugatan CMNP Tidak Kurang Pihak

Lucas menyatakan, SH gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh kuasa hukumnya sebagai gugatan yang kurang pihak. Lantaran tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU). Namun, Lucas menegaskan bahwa anggapan itu telah terpatahkan berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang dihadirkan CMNP. 

Ia menyebut, sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan Hary Tanoe dan MNC maupun Tito Sulistio malah membenarkan dalil-dalil gugatan CMNP. Fakta dipersidangan membuktikan CMNP tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan Drosophila Enterprise dalam seluruh proses tukar menukar surat berharga ini. 

Seluruh hubungan hukum CMNP dilakukan dengan Hary Tanoe melalui MNC. Tanpa adanya keterlibatan Drosophila Enterprise. 

Lebih jauh, CMNP juga berhasil membuktikan bahwa Drosophila Enterprise hanyalah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya.

Terkait tidak dilibatkannya PT Bank Unibank Tbk (BBKU), Lucas menjelaskan ada dua alasan utama. Pertama, CMNP sudah pernah menggugat PT Bank Unibank, Tbk, (BBKU) tahun 2004. Mahkamah Agung dalam Putusan PK menyatakan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencairan terhadap NCD karena telah melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia. Sehingga CMNP sudah tidak mempunyai kepentingan hukum lagi untuk menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU). 

Kedua, CMNP tidak pernah berhubungan langsung dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) terkait dengan penerbitan NCD, seluruh proses penerbitan NCD dilakukan secara langsung antara Hary Tanoe melalui MNC dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tanpa adanya keterlibatan dari CMNP. CMNP melakukan transaksi penukaran surat berharga dengan Hary Tanoe melalui MNC. CMNP menerima 28 (dua puluh delapan) lembar NCD dari Hary Tanoe melalui MNC. 

“Dengan demikian terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak kurang pihak," kata Lucas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Gugatan CMNP Tepat Sasaran

Gugatan yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC sempat dipersoalkan oleh pihak tergugat sebagai gugatan yang salah pihak. Alasannya, CMNP menggugat Hary Tanoe secara pribadi atas keterlibatannya dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap CMNP. 

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP, Hary Tanoe yang pada saat transaksi terjadi menjabat sebagai Direktur Utama MNC seharusnya mengetahui bahwa NCD yang dimintakan untuk diterbitkan dan diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah karena penerbitannya dilakukan secara melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. 

Selain itu, CMNP juga mengungkap bahwa Hary Tanoe merupakan Penerima Manfaat (BO) dari MNC, sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan dan menentukan kebijakan dari MNC baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Sehingga Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama. Hary Tanoe melalui MNC telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah karena diterbitkan secara melanggar ketentuan Bank Indonesia kepada CMNP. 

Dengan demikian, CMNP menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya telah tepat dan tidak salah pihak.

Gugatan CMNP Dipastikan Bukan Nebis in Idem

Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC sempat dinilai kuasa hukumnya Nebis in Idem, dengan alasan CMNP pernah mengajukan gugatan sebelumnya yang dianggap memiliki objek dan substansi serupa. Namun, berdasarkan bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP, terbukti subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda. 

Dalam gugatan terdahulu, CMNP menggugat PT Bank Unibank Tbk (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI, dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 (dua puluh delapan) lembar NCD yang dimiliki CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut. 

Sementara itu, dalam gugatan a quo, CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan kepada CMNP. 

Subjek, objek maupun pokok gugatan antara Gugatan terdahulu dan Gugatan Aquo adalah sama sekali berbeda. Dengan demikian, terbukti gugatan aquo bukanlah gugatan yang Nebis in Idem.

Gugatan CMNP Tidak Kedaluwarsa

Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC dinilai oleh kuasa hukumnya sebagai telah melewati batas waktu (kedaluwarsa). Namun, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan CMNP dalam persidangan, terbukti CMNP seharusnya menerima pencairan NCD yang diterimanya dari Hary Tanoe melalui MNC pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002. NCD tersebut kemudian dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan PK No. 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008. 

Mengacu pada Pasal 1976 KUHPerdata, masa daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025. Jelas terbukti bahwa gugatan CMNP tidak daluarsa. 

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, CMNP meyakini telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap Hary Tanoe dan MNC. 

“Sehingga CMNP yakin majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo akan mengabulkan gugatan CMNP untuk seluruhnya” kata Lucas.

Kesaksian Babah Alun di Persidangan

Pembuktian gugatan CMNP mengemuka dari kesaksian Mohammad Jusuf Hamka pada Rabu, 15 Oktober 2025. Di hadapan majelis hakim, pria yang akrab disapa Babah Alun itu tampak menahan emosi sebelum memulai kesaksiannya. 

”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994-1995. Namun justru saya yang dizalimi berulang kali,”ujarnya dengan nada berat menahan emosi. 

Ia kemudian menceritakan awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, nama lengkap bos MNC Group itu. Pertolongan pertama datang ketika Hary Tanoe tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera. Tak lama, Jusuf ikut membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp 60 miliar. 

”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp 900 juta,” ucap Jusuf.

Puncak persoalan terjadi ketika melalui surat bernomor Ref No. 059/Dir/HT-BI/V/99, 7 Mei 1999,  No. 064/Dir/HT-BI/V/99, 10 Mei 1999, dan No. 068/Dir/HT-BI/V/99, 12 Mei 1999, perihal Revised Proposal of Our Letter dated 7 May 1999, Hary Tanoe mengajukan penawaran tukar menukar surat berharga kepada Jusuf Hamka. 

Kemudian pada 12 Mei 1999, sesuai surat No. 068/Dir/HT-BI/V/99, CMNP memberikan surat berharga kepada Hary Tanoe dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar dan Obligasi senilai  Rp 189 miliar. 

Sedangkan Hary Tanoe memberikan NCD PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta.

Hary Tanoe berhasil mencairkan MTN Bank CIC dan obligasi tersebut. Sebaliknya, Jusuf Hamka tidak dapat mencairkan NCD PT Bank Unibank Tbk yang diterimanya. Berdasarkan surat No. PB-1717/BPPN/0802, BPPN menyatakan bahwa NCD yang  diserahkan Hary Tanoe kepada Jusuf Hamka tidak memenuhi syarat atau ineligible untuk dibayarkan. 

”Penerbitan NCD PT Unibank melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (1988), Surat Keputusan Direksi BI No. 31/32/KEP/DIR (1998), serta Ketentuan Program Penjaminan Pemerintah,” tulis BPPN.  

Kesimpulan BPPN tersebut sejalan dengan putusan Peninjauan Kembali No. 376 PK/Pdt/2008: NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah alias bodong. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Persidangan Perdata Perkara CMNP vs Hary Tanoe dan MNC | Monitor Indonesia