Jakarta, MI – Polemik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah kini berbuntut serius.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebijakan kontroversial tersebut.
Langkah KPK yang membiarkan Yaqut keluar dari rumah tahanan saat momen Lebaran memicu gelombang kritik. Publik mempertanyakan alasan hukum di balik keputusan itu dan menilai adanya perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi.
Sejumlah elemen masyarakat bahkan melaporkan pimpinan KPK, pejabat struktural, hingga juru bicara lembaga antirasuah itu ke Dewas. Mereka menilai keputusan pengalihan penahanan dilakukan tanpa transparansi dan mencederai rasa keadilan.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan pihaknya telah menerima berbagai aduan sejak 25 Maret 2026. Inti laporan tersebut adalah mempertanyakan dasar hukum dan aspek etik atas perubahan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
Menurutnya, seluruh aduan yang masuk telah didisposisi dan mulai diproses sesuai prosedur operasional baku yang berlaku. Dewas memastikan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas KPK sebagai lembaga penegak hukum. Jika terbukti ada pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan, maka kepercayaan publik terhadap KPK bisa semakin tergerus.
Gelombang kritik sebelumnya juga datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang mendesak agar kebijakan tersebut dibuka seterang-terangnya. Mereka menilai penanganan perkara korupsi tidak boleh tunduk pada privilese jabatan ataupun kedekatan politik.

.webp)