Samarinda, MI - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menggebrak dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan menetapkan dan langsung menahan satu tersangka baru berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011.
AS ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim pada Rabu, 15 April 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dipakai untuk aktivitas tambang PT JMB Group di Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan penyidik tidak gegabah dalam menetapkan status hukum AS. Menurutnya, jaksa telah mengantongi bukti kuat atas dugaan keterlibatan tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara ini,” ujar Toni, Kamis (16/4/2026).
Tak lama setelah status tersangka diumumkan, AS langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026.
Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Jaksa menilai ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana, menjadi alasan kuat menempatkan tersangka di balik jeruji.
Dalam kasus ini, AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik mengungkap, saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011, AS diduga justru membiarkan kewenangan strategis di sektor tambang disalahgunakan. Ia disebut tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.
Akibat kelalaian yang diduga disengaja itu, sejumlah perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga leluasa menambang di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar, berasal dari penjualan batu bara ilegal serta kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang.
Meski begitu, angka final kerugian negara masih dihitung penyidik bersama auditor.
Kejati Kaltim menegaskan pengusutan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut bermain dalam skandal tambang raksasa ini, sehingga peluang munculnya tersangka baru masih sangat terbuka.

