Jakarta, MI – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan perkara suap dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru bernama Agung Winarno (AW), yang diduga berperan menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan kuat bahwa AW menerima titipan berbagai aset milik Zarof Ricar.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara AW sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal suap yang dilakukan terpidana Zarof Ricar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Menurut Kejagung, Zarof diduga menitipkan sejumlah harta kepada AW untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut. Saat penggeledahan di kantor AW, penyidik menemukan dokumen penting berupa bukti kepemilikan tanah yang diduga sebenarnya milik Zarof.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai serta emas dari lokasi penggeledahan. Barang-barang tersebut diduga bagian dari aset hasil korupsi yang sengaja disamarkan agar tak terlacak aparat penegak hukum.
Kejagung mengungkap, pada tahun 2025 Zarof sempat menghubungi AW untuk menitipkan deposito, sertifikat tanah, uang, hingga emas agar dikelola. Dugaan sementara, langkah itu dilakukan untuk menyamarkan sumber kekayaan yang berasal dari praktik suap.
Kasus ini mempertegas bahwa jejaring mafia perkara tidak berhenti pada pelaku utama. Siapa pun yang ikut menyimpan, menyamarkan, atau menikmati hasil kejahatan berpotensi ikut diseret ke meja hijau.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Zarof Ricar sehingga vonis 18 tahun penjara terhadapnya tetap berkekuatan hukum tetap. Kini, penyidik memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut membantu menyembunyikan jejak uang haram tersebut.

