BREAKINGNEWS

Agung Winarno Tahu Aset Zarof dari Suap, Tetap Dikelola

Agung Winarno  Tahu Aset Zarof dari Suap, Tetap Dikelola
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung mengungkap peran pihak swasta bernama Agung Winarno (AW) dalam pengembangan kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

AW diduga menerima titipan dan mengelola berbagai aset yang diketahui berasal dari tindak pidana suap.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan tersangka AW sejak awal mengetahui aset yang dititipkan kepadanya merupakan hasil kejahatan.

Namun, aset tersebut tetap diterima dan dikelola dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta.

“AW mengetahui aset-aset itu berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan Zarof Ricar, namun tetap menerima dan mengelolanya,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penetapan tersangka terhadap AW merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa suap. Kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara AW dan Zarof Ricar dalam sebuah proyek yang membuat keduanya intens berkomunikasi.

Pada 2025, Zarof disebut mulai menitipkan sejumlah aset kepada AW, mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang tunai, hingga logam mulia. Seluruh aset itu disimpan di kantor AW dan diduga dikelola untuk menyembunyikan jejak asal-usul kekayaan.

Saat penggeledahan dilakukan, penyidik menemukan banyak dokumen kepemilikan tanah atas nama Zarof, uang tunai dalam jumlah besar, serta emas batangan. Semua barang bukti tersebut kini telah disita dan dimasukkan dalam berkas perkara TPPU.

AW kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis bersalah dalam perkara pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi bernilai fantastis. Nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun, terdiri atas sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik juga pernah menyita uang hampir Rp1 triliun dalam berbagai mata uang yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan perkara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Agung Winarno Tahu Aset Zarof dari Suap, Tetap Dikelola | Monitor Indonesia