BREAKINGNEWS

KPK Sapu Bersih Tulungagung, Pendapa Bupati Digerebek dan Semua Ponsel Disita

KPK Sapu Bersih Tulungagung, Pendapa Bupati Digerebek dan Semua Ponsel Disita
KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi di Tulungagung, termasuk pendapa, rumah pribadi bupati, dan kantor pemkab, usai OTT yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Penyidik menyita ponsel di lokasi dan menelusuri dugaan pemerasan terhadap kepala OPD dengan modus surat pengunduran diri serta setoran miliaran rupiah.

Tulungagung, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penggeledahan lanjutan di Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/4/2026), sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Salah satu lokasi yang didatangi penyidik adalah Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso. Tim KPK tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan tiga kendaraan berpelat AG dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Dalam proses penggeledahan, seluruh telepon genggam milik orang-orang yang berada di area pendapa dikabarkan diamankan sementara, kecuali petugas yang berjaga di pintu depan. Langkah itu diduga untuk mencegah kebocoran informasi selama pemeriksaan berlangsung.

Penyidik terlihat menyisir sejumlah ruangan di sisi timur pendapa, termasuk area ruang tamu serta ruang kerja bupati yang berada di dekat Ruang Pringgitan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK membagi tim menjadi tiga kelompok untuk melakukan penggeledahan di lokasi berbeda secara bersamaan.

Selain pendapa, satu tim disebut bergerak ke rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, sementara tim lainnya menyasar kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Namun hingga kini belum dipastikan organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang menjadi sasaran pemeriksaan di kompleks kantor pemkab.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp325,45 juta serta empat pasang sepatu mewah milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta.

Uang itu diduga bagian dari realisasi permintaan Rp5 miliar kepada 16 OPD, dengan total dana yang telah terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam perkara ini, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga, telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Gatut menekan para kepala OPD melalui surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang sengaja tidak diberi tanggal, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu terhadap pejabat yang dianggap tidak patuh.

Selain itu, para kepala OPD juga diminta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak penggunaan anggaran. Dua dokumen tersebut diduga dijadikan alat tekanan untuk memuluskan permintaan setoran kepada pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru