BREAKINGNEWS

Ketua Ombudsman Main Mata dengan Perusahaan Tambang yang Berselisih dengan Kemenhut

Ketua Ombudsman Main Mata dengan Perusahaan Tambang yang Berselisih dengan Kemenhut
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret perkara rasuah di sektor sumber daya alam.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan perkara bermula saat perusahaan tambang PT TSHI berselisih dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pada awalnya PT TSHI memiliki persoalan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang semestinya, pihak perusahaan justru mendekati Hery yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Dari situ, penyidik menduga terjadi permainan pengaruh untuk membelokkan kebijakan negara.

Hery disebut menerbitkan surat rekomendasi khusus yang berujung pada koreksi kebijakan Kemenhut. Bahkan, PT TSHI diberi ruang untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang seharusnya disetor kepada negara.

“Kebijakan Kemenhut itu kemudian dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.

Sebagai balas jasa atas intervensi tersebut, Hery diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Uang itu diduga menjadi harga atas pengaruh jabatan yang digunakan untuk menguntungkan korporasi dan merugikan negara.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sejumlah Rp1,5 miliar,” tegas Syarief.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta pasal suap dan penyalahgunaan wewenang lainnya. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru