BREAKINGNEWS

Kejagung Tetapkan Produser Film “Sang Pengadil” Dalam Pusaran Pencucian Uang Zarof Ricar

Kejagung Tetapkan Produser Film “Sang Pengadil” Dalam Pusaran Pencucian Uang Zarof Ricar
Penetapan AW sebagai tersangka TPPU membuka dugaan baru bahwa proyek film “Sang Pengadil” digunakan sebagai sarana menyamarkan aliran dana ilegal milik Zarof Ricar. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026).

Penetapan ini bukan sekadar kelanjutan perkara lama, melainkan membuka pola baru: dugaan upaya menyamarkan hasil kejahatan melalui proyek industri kreatif. Film berjudul “Sang Pengadil” disebut menjadi pintu masuk aliran dana mencurigakan tersebut.

Menurut penyidik, proyek film itu dibiayai secara patungan dengan total modal Rp4,5 miliar. AW, Zarof Ricar, dan seorang pihak dari rumah produksi masing-masing menyetor Rp1,5 miliar. Namun, di balik skema pembiayaan yang tampak lazim, penyidik mencurigai adanya upaya pencucian uang yang terstruktur.

Kecurigaan itu menguat setelah penggeledahan di kantor AW di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting berupa sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar, disertai sejumlah uang tunai dan emas batangan.

Temuan ini mengarah pada dugaan bahwa kantor AW digunakan sebagai tempat “parkir” aset. Fakta penyidikan mengungkap, sejak pertengahan 2025, Zarof Ricar menitipkan dokumen-dokumen tersebut kepada AW. Permintaan itu disanggupi, dan seluruh aset disimpan di kantor pribadi tersangka.

Lebih jauh, penyidik menilai AW tidak sekadar menerima titipan. Ia diduga mengetahui tujuan penyimpanan aset tersebut, yakni untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

“Sejak awal tersangka patut menduga aset tersebut berasal dari tindak pidana,” demikian keterangan resmi penyidik.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana pencucian uang tidak lagi bergerak di sektor konvensional, tetapi merambah ke industri kreatif yang selama ini dipandang bersih. Film, yang identik dengan pesan moral dan keadilan, justru dijadikan kendaraan untuk menyamarkan dugaan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini masih berkembang, dan penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran dana maupun penyimpanan aset. Di balik layar “Sang Pengadil”, aparat kini berupaya mengungkap siapa sebenarnya yang sedang diadili.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Tetapkan Produser Film “Sang Pengadil” Dalam Pusara | Monitor Indonesia