BREAKINGNEWS

Produser Film ““Sang Pengadil” Terseret Duit Kotor

Produser Film ““Sang Pengadil” Terseret Duit Kotor
Penetapan AW sebagai tersangka TPPU membuka dugaan baru bahwa proyek film “Sang Pengadil” digunakan sebagai sarana menyamarkan aliran dana ilegal milik Zarof Ricar. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Sebuah proyek film yang semestinya lahir dari idealisme seni kini justru membuka babak baru dalam praktik kejahatan modern. Di balik layar film berjudul “Sang Pengadil”, penyidik menemukan dugaan bahwa industri kreatif telah dijadikan medium untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026).

Penetapan ini tidak sekadar memperpanjang kasus lama, tetapi mengungkap pola baru: bagaimana karya kreatif bisa berubah menjadi “topeng” kejahatan finansial.

Film “Sang Pengadil” menjadi titik masuk penyelidikan. Proyek tersebut dibiayai dengan skema patungan senilai Rp4,5 miliar, melibatkan AW, Zarof Ricar, dan satu pihak dari rumah produksi yang masing-masing menyetor Rp1,5 miliar.

Di atas kertas, skema ini tampak wajar. Namun, bagi penyidik, justru di situlah letak kejanggalannya alur dana yang rapi diduga menyembunyikan asal-usul yang tidak bersih.

Kecurigaan semakin menguat setelah penggeledahan di kantor AW di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, penyidik menyita lima boks berisi dokumen penting, termasuk sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar, serta uang tunai dan emas batangan.

Temuan ini mengarah pada dugaan bahwa kantor tersebut difungsikan sebagai tempat penyimpanan aset bukan sekadar ruang kerja.

Fakta penyidikan mengungkap, sejak pertengahan 2025, Zarof Ricar menitipkan berbagai dokumen dan aset kepada AW. Permintaan itu diterima, dan seluruhnya disimpan di kantor pribadi tersangka.

Penyidik menilai, peran AW tidak berhenti pada penerimaan titipan. Ia diduga memahami tujuan penyimpanan tersebut, yakni untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

“Sejak awal tersangka patut menduga aset tersebut berasal dari tindak pidana,” demikian keterangan resmi penyidik.

Kasus ini menandai pergeseran lanskap pencucian uang. Jika sebelumnya praktik serupa kerap ditemukan di sektor properti atau bisnis konvensional, kini industri kreatif yang selama ini dipandang bersih dan sarat nilai ikut terseret.

Film, yang identik dengan narasi keadilan, justru diduga menjadi alat untuk mengaburkan jejak kejahatan.

AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana maupun penyimpanan aset.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Produser Film ““Sang Pengadil” Terseret Duit Kotor | Monitor Indonesia