BREAKINGNEWS

Skandal Nikel Sultra Seret Ketua Ombudsman

Skandal Nikel Sultra Seret Ketua Ombudsman
Ketua Ombudsman periode 2026–2031, HS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan HS, Ketua Ombudsman periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Bukti tersebut diperoleh dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Jakarta. Proses penyidikan, menurut keterangan resmi, dilakukan secara mendalam dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Namun yang membuat perkara ini menonjol bukan sekadar nilai kerugian atau rentang waktunya yang panjang sejak 2013 hingga 2025, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lembaga pengawas negara.

Kasus ini bermula dari persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut menolak perhitungan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam upaya mencari jalan keluar, pemilik perusahaan diduga mendekati HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara independen, HS diduga justru merekayasa proses pemeriksaan. Pengaduan masyarakat yang menjadi pintu masuk pemeriksaan disebut-sebut hanya formalitas.

Dalam prosesnya, HS diduga mengarahkan agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai keliru, sehingga PT TSHI diberi ruang untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan ke negara.

Penyidik juga mengungkap adanya pertemuan-pertemuan penting pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diduga meminta agar ditemukan celah kesalahan administratif dalam perhitungan PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Permintaan itu disertai komitmen pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.

Tak berhenti di situ, HS juga diduga mengatur alur penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Draft laporan disebut sempat dibocorkan kepada pihak perusahaan dengan pesan bahwa hasil akhir akan “sesuai harapan” dan mampu mengintervensi keputusan Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat (2), dengan ancaman pidana berat. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru