BREAKINGNEWS

Ketua Ombudsman dan Bos PT TSHI Terseret Skandal Nikel

Ketua Ombudsman dan Bos PT TSHI Terseret Skandal Nikel
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan HS, Ketua Ombudsman periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka pada Kamis (16/4/2026) ini bukan sekadar menambah daftar panjang kasus korupsi sektor sumber daya alam.

Perkara ini membuka ironi yang lebih dalam, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat di lembaga pengawas negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir akuntabilitas.

Penyidikan yang dilakukan secara intensif di Jakarta mengungkap bahwa kasus ini berakar dari sengketa kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan.

Perusahaan menolak besaran tagihan yang ditetapkan pemerintah, dan di titik inilah peran HS mulai disorot.

Saat masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026, HS diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

Sebaliknya, ia disebut-sebut merekayasa proses pemeriksaan. Pengaduan masyarakat yang seharusnya menjadi dasar objektif penanganan perkara diduga hanya dijadikan pintu masuk formalitas.

Dalam proses tersebut, HS diduga mengarahkan kesimpulan agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai bermasalah.

Tujuannya jelas: membuka ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayarkan kepada negara.

Fakta yang diungkap penyidik semakin mempertegas dugaan tersebut. Sejumlah pertemuan penting pada April 2025, yang berlangsung di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur Jakarta, menjadi titik krusial.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan diduga secara eksplisit meminta dicarikan celah kesalahan administratif dalam perhitungan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Permintaan itu, menurut penyidik, tidak datang tanpa imbalan. HS diduga dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai kompensasi atas “bantuan” yang diberikan.

Lebih jauh, intervensi diduga tidak berhenti pada tahap pemeriksaan. HS juga disebut mengatur alur penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Draft laporan bahkan diduga sempat dibocorkan kepada pihak perusahaan, disertai jaminan bahwa hasil akhirnya akan “sesuai harapan” dan mampu memengaruhi keputusan Kementerian Kehutanan.

Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, maka yang runtuh bukan hanya integritas satu individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan negara.

Ombudsman, yang seharusnya menjadi wasit netral, justru dituduh bermain di lapangan yang diawasinya sendiri.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), dengan ancaman pidana berat.

Penyidik juga membuka peluang penggunaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini dipastikan akan menjadi ujian besar, bukan hanya bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi kredibilitas lembaga pengawas yang selama ini dipercaya publik.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru