Lolos jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Kini Tersangka Suap, MAKI Soroti Rekam Jejak yang Buruk

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang kini berstatus tersangka suap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sedih Sedih Sedih..... atas tragedi kasus Hery Susanto Ketua Ombudsman Tersangka Suap dan Ditahan oleh Kejaksaan Agung pada hari kemarin," ungkap Boyamin dalam keterangannya di Penang, Jumat (17/4/2026).
Boyamin menilai kasus ini tidak lepas dari kelalaian Panitia Seleksi Ombudsman periode 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI.
Ia menyoroti rekam jejak Hery selama menjabat sebagai komisioner Ombudsman yang dinilainya sangat buruk.
"Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI) dikarenakan rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi mal-administrasi justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin/gratifikasi," ujar Boyamin.
Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari salah satu anggota Ombudsman yang telah menjabat selama dua periode, yakni 2016-2021 dan 2021-2026.
"Informasi buruknya kinerja HS telah Saya dapatkan dari informasi seorang anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026 (telah menjabat dua periode)," kata dia.
Boyamin juga menyebut, anggota tersebut telah berusaha memberikan masukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS. Namun, upaya tersebut gagal hingga yang bersangkutan diangkat jadi Ketua Ombudsman RI.
Boyamin menambahkan, dirinya juga pernah menyampaikan masukan kepada Pansel Ombudsman pada Oktober 2025, namun tidak diindahkan.
Ia mengatakan, sebelum menjabat di Ombudsman RI, Hery dikenal aktif di LSM BPJS Watch. Namun, sejak masuk ORI periode 2021-2026, integritasnya dinilai mudah luntur, dan hal tersebut telah diketahui oleh internal ORI.
Menurutnya, Pansel dan Komisi II DPR seharusnya menelusuri rekam jejak tersebut, sehingga Hery tidak lolos hingga menjadi Ketua Ombudsman RI.
"Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan Hery.
"Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang dikarenakan HS selama periode 2021-2026 sepenuhnya tangani isu dan masalah pertambangan," tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta Kejagung menelusuri jejak-jejak Hery dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran, dikarenakan Hery sering menginap di hotel Jakarta, meskipun rumah dan kantornya berada di wilayah yang sama.
Di sisi lain, Boyamin menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas pengungkapan kasus ini. "Kami beri apresiasi tinggi kepada Kejagung yang telah mampu endus suap kepada HS tanpa drama OTT. Kejagung nyata tanpa OTT telah mampu ungkap suap/gratifikasi hampir Rp. 1 triliun kasus Ricar Zarof," pungkasnya.
