BREAKINGNEWS

Ketua Ombudsman RI Tersangka, Menerima Uang 1,5 Miliar

Ketua Ombudsman RI Tersangka, Menerima Uang 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto (HS), membuka wajah lain praktik pengawasan negara: ketika lembaga pengaduan publik justru diduga dijadikan alat tawar-menawar kepentingan korporasi.

Kejaksaan Agung mengungkap, perkara ini bukan sekadar transaksi suap Rp1,5 miliar, melainkan bagian dari skenario sistematis untuk “mengoreksi” kewajiban negara yang seharusnya dibayar perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Di balik aliran dana tersebut, penyidik menyorot peran petinggi PT Toshida Indonesia (TSHI), perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka dan Kolaka Timur. Pemilik perusahaan berinisial LD diduga menjadi pihak yang mencari jalan pintas saat perusahaannya menghadapi tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, perusahaan justru diduga merancang intervensi melalui Ombudsman. Direktur PT TSHI, LKM, disebut menjadi eksekutor penyerahan uang, sementara sosok LO berperan sebagai penghubung yang intens berkomunikasi dengan Hery untuk mengatur skenario administratif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa kerja sama tersebut bertujuan agar kebijakan Kementerian Kehutanan dapat “dikoreksi” melalui mekanisme Ombudsman.

Pertemuan demi pertemuan digelar, mulai dari kantor Ombudsman hingga Hotel Borobudur pada April 2025. Di ruang-ruang tertutup itulah, kesepakatan senilai Rp1,5 miliar diduga dicapai.

Modus yang digunakan tergolong rapi. Hery diduga menyusun laporan pemeriksaan fiktif seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat. Padahal, laporan itu disebut sebagai pesanan perusahaan untuk menekan kementerian terkait. Bahkan, pihak perusahaan diduga ikut mengintervensi isi draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum dirilis resmi.

Setelah kebijakan berhasil diubah sesuai kepentingan perusahaan, uang pun mengalir. LKM menyerahkan dana sekitar Rp1,5 miliar kepada Hery sebagai imbalan atas “jasa” tersebut.

Kini, Hery Susanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 KUHP baru.

Namun, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengendus potensi kerugian negara yang jauh lebih besar, mencapai Rp151 miliar di sektor pertambangan.

Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh PT Toshida Indonesia telah masuk tahap penyelidikan dan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Pihaknya juga telah memeriksa Direktur Utama perusahaan, La Ode Sinarwan Oda, bersama sejumlah pihak terkait.

Kerugian negara tersebut diduga berasal dari kewajiban yang tidak dipenuhi, termasuk dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta PNBP oleh sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Wakil Kepala Kejati Sultra Ahmad Yani menjelaskan, penyelidikan bermula dari pengaduan sejak 2021 terkait investasi tambang nikel di wilayah Pomalaa, Kolaka.

Dari situ ditemukan adanya kelalaian perusahaan dalam merealisasikan kewajiban sosial dan keuangan yang telah ditetapkan dalam dokumen kerja tahunan.

Di tengah proses itu, beberapa perusahaan mulai menitipkan dana sebagai bentuk pengembalian, namun jumlahnya masih jauh dari potensi kerugian yang teridentifikasi.

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru