Hery Susanto Tersandung Suap, Seleksi DPR untuk Ketua Ombudsman Dipertanyakan

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik keras proses seleksi pimpinan Ombudsman RI setelah Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025.
Menurut Boyamin, lolosnya Hery hingga menduduki kursi ketua menunjukkan adanya kegagalan serius dari Panitia Seleksi dan DPR RI dalam menilai integritas calon pejabat publik.
Ia menilai rekam jejak Hery semestinya sudah menjadi alarm sejak masih menjabat komisioner. Sejumlah laporan maladministrasi, kata dia, kerap tidak ditangani sebagaimana mestinya.
“Banyak pengaduan masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian justru mandek. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat (17/4/2026).
MAKI juga mengaku menerima informasi internal bahwa pernah ada upaya memberi catatan kepada tim seleksi dan Komisi II DPR agar Hery tidak diloloskan. Namun peringatan tersebut disebut tidak digubris.
Atas perkembangan kasus ini, Boyamin meminta Kejaksaan Agung memperluas penyidikan, bukan hanya fokus pada aliran uang Rp1,5 miliar, tetapi juga menelusuri kemungkinan gratifikasi lain selama Hery menangani sektor pertambangan pada periode 2021–2026.
Ia turut meminta penyidik menelusuri dugaan pertemuan Hery dengan sejumlah pelaku usaha tambang di hotel maupun restoran di Jakarta.
“Semua relasi dan pertemuan yang berpotensi berkaitan dengan perkara ini harus dibuka terang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan dokumen.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut perkara bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan kewajiban PNBP yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Dalam proses itu, Hery yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman diduga mengeluarkan rekomendasi khusus agar kebijakan kementerian tersebut dibatalkan.
Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan pihak perusahaan. Sebagai balas jasa, Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar.
Kini, Hery dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama masa penahanan.
