Kasus HGU Sugar Group Rp14,5 T Membeku: Jangan Sampai Penegak Hukum Cuma Gertak di Depan Kamera

Jakarta, MI - Mega skandal dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) senilai Rp14,5 triliun kembali disorot tajam.
Perkara yang sempat mengguncang publik itu kini dinilai bak ditelan bumi. Gaung penyelidikan sempat keras terdengar, namun hasil nyatanya nihil di hadapan publik.
Kasus ini menyangkut lahan seluas 85.244,925 hektare yang disebut sebagai aset negara milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara. Namun lahan strategis tersebut justru berubah menjadi HGU dan dikuasai korporasi swasta selama bertahun-tahun. Nilai kerugian dan potensi pelanggaran hukumnya bukan angka kecil, melainkan mencapai Rp14,5 triliun.
Saat perkara ini mencuat, Kejaksaan Agung menyatakan penyelidikan tengah berjalan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kala itu menyebut pihaknya sedang mendalami proses peralihan status lahan tersebut. KPK pun sempat melontarkan sinyal akan menelisik dugaan kejanggalan legalitas penerbitan HGU.
Namun setelah pernyataan-pernyataan itu, publik justru disuguhi kesunyian. Tidak ada tersangka, tidak ada penggeledahan besar, tidak ada penjelasan berkala, dan tidak ada peta terang penanganan perkara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kasus besar ini benar-benar diusut atau hanya dijadikan konsumsi sesaat?
Pegiat anti korupsi Akhmad Husaini kepada Monitorindonesia.com, Jumat (17/4/2026), menilai mandeknya informasi penanganan perkara justru merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kasus sebesar ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Publik berhak tahu sudah sampai mana proses hukumnya. Jangan sampai penegakan hukum hanya keras di awal, lalu melempem ketika menyentuh kepentingan besar,” tegas Akhmad Husaini.
Ia menegaskan, pencabutan sertifikat HGU oleh pemerintah seharusnya menjadi pintu masuk untuk memburu pihak-pihak yang diduga bermain dalam penerbitan hak atas tanah negara tersebut.
“Kalau sertifikatnya dicabut, berarti ada persoalan serius. Pertanyaannya, siapa yang menerbitkan, siapa yang menikmati, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana. Itu yang wajib dibuka terang ke publik,” ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan Agung dan KPK tidak boleh membiarkan kasus ini tenggelam bersama waktu. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga wibawa hukum.
“Jangan sampai rakyat melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau kasus triliunan seperti ini saja hilang arah, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen pemberantasan korupsi?” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut seluruh sertifikat HGU di atas tanah Kemhan cq TNI AU dengan total nilai sekitar Rp14,5 triliun. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan juga disebut sudah beberapa kali memberi alarm atas persoalan tersebut.
Kini sorotan tertuju pada keberanian aparat penegak hukum. Apakah skandal HGU Sugar Group akan dibuka sampai ke aktor utama, atau kembali dikubur dalam sunyi birokrasi dan tarik-menarik kepentingan.
