Skandal PLTU Suralaya Mandek? Prof. Trubus: Jangan Ramai di Awal, Hilang di Akhir!

Jakarta, MI - Penanganan dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini menuai sorotan keras.
Publik mempertanyakan keseriusan aparat setelah perkara yang sempat ramai diusut itu belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek perubahan sistem tegangan dari 500 kV ke 150 kV milik anak usaha PT PLN (Persero), yakni PT PLN Indonesia Power. Proyek strategis di sektor energi tersebut semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta penggunaan uang negara dalam jumlah besar.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Proyek bernilai fantastis itu diduga menjadi ajang mark up anggaran. Dugaan penggelembungan harga, rekayasa nilai pekerjaan, hingga penyimpangan proses pengadaan kini menjadi fokus penyidikan.
Sebelumnya, tim Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kawasan Jabodetabek, yakni kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32 Jakarta, rumah di Pancoran Mas Depok, serta rumah di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
PT High Volt Technology diketahui sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp177,5 miliar. Nilai kontrak jumbo inilah yang kini menjadi perhatian karena diduga terdapat praktik lancung yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, hingga kini publik belum mendapat penjelasan terang terkait siapa pihak yang bertanggung jawab dan sejauh mana progres penyidikan berjalan. Saat dimintai konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (17/4/2026), jajaran pimpinan Kejati DKI Jakarta seperti Kajati Patris Yusrian Jaya, Aspidsus Nauli Rahim Siregar, hingga Kasi Penkum Dapot Dariarma memilih diam. Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo juga bungkam.
Berangkat dari hal itulah Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menilai sikap bungkam aparat penegak hukum dalam perkara besar justru menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, ketika institusi penegak hukum menutup diri dari pertanyaan publik, ruang kecurigaan akan tumbuh semakin besar.
“Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum tidak boleh alergi terhadap kontrol publik. Ketika kasus besar sudah diumumkan, penggeledahan sudah dilakukan, barang bukti sudah disita, lalu tiba-tiba tidak ada perkembangan yang jelas, masyarakat tentu bertanya-tanya. Itu hal yang wajar,” kata Prof. Trubus kepada Monitorindonesia.com, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, diamnya pejabat kejaksaan bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Sebab masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perkara yang menyangkut uang negara benar-benar ditangani secara serius, bukan sekadar ramai di awal lalu tenggelam tanpa ujung.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya keras saat konferensi pers, tetapi melempem ketika masuk tahap penetapan tersangka. Ini yang membuat publik sering pesimistis. Kasus besar kerap gaduh di awal, namun senyap di akhir. Pola seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.
Prof. Trubus juga mendesak Kejati DKI Jakarta segera membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Menurut dia, transparansi penting agar publik mengetahui apakah penyidikan berjalan, mandek, atau justru ada hambatan tertentu.
“Kejati DKI harus menjelaskan sudah sejauh mana prosesnya. Siapa saja yang sudah diperiksa, bagaimana hasil analisis barang bukti, berapa potensi kerugian negara, dan kapan ada langkah hukum berikutnya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sektor ketenagalistrikan merupakan bidang vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, jika benar ada praktik korupsi dalam proyek kelistrikan, maka dampaknya bukan hanya soal kerugian anggaran, tetapi juga mengancam kualitas pelayanan publik.
“Korupsi di sektor energi itu sangat serius. Yang dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi rakyat sebagai pengguna layanan. Maka siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, termasuk jika melibatkan pejabat, pihak swasta, atau pihak lain yang memiliki pengaruh.
“Jangan berhenti pada pelaksana teknis. Bongkar siapa perancang, siapa yang menikmati, dan siapa yang melindungi. Kalau hanya menyasar level bawah, publik akan melihat penegakan hukum ini tidak serius,” pungkasnya.
Kini sorotan publik tertuju pada Kejati DKI Jakarta. Apakah kasus dugaan korupsi Rp219 miliar di PLTU Suralaya akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali menjadi daftar panjang perkara besar yang menguap tanpa kejelasan.
