Kasus Samin Tan Melebar! Direktur PT Cordelia Bara Utama Juni Eka Dikabarkan Diperiksa, Kejagung Didesak Transparan

Jakarta, MI – Penyidikan mega kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat konglomerat Samin Tan terus bergulir.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan Samin Tan, kini muncul kabar bahwa Juni Eka Wardana yang menjabat sebagai Director (Direktur) di PT Cordelia Bara Utama juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi tersebut diperoleh Monitorindonesia.com dari sumber, Jumat (17/4/2026). Pemeriksaan terhadap Juni Eka Wardana disebut berkaitan dengan pendalaman peran sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai aktivitas pertambangan, distribusi, hingga dugaan penyimpangan pengelolaan tambang yang kini dibongkar penyidik.
Meski demikian, Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai waktu pemeriksaan, materi pertanyaan, maupun status hukum yang bersangkutan. Publik kini menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum menelusuri jejaring pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tambang ilegal tersebut.
Sorotan keras datang dari Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini. Ia menegaskan, penahanan Samin Tan telah menjadi perhatian publik nasional sehingga Kejagung wajib transparan dan tidak menutup-nutupi perkembangan penyidikan.
“Penindakan dan penahanan terhadap konglomerat Samin Tan oleh Kejaksaan Agung sudah menjadi atensi publik. Karena itu, Kejagung harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang telah diperiksa. Tanpa pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, potensi penyimpangan dalam kasus dengan perputaran uang sangat besar ini dikhawatirkan bisa terjadi,” tegas Husaini kepada Monitorindonesia.com, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, perkara ini tidak logis jika hanya berhenti pada satu nama. Sebab, operasional pertambangan selama bertahun-tahun pasti melibatkan banyak pihak, baik swasta maupun unsur negara.
“Penanganan perkara jangan berhenti hanya pada Samin Tan semata. Saya mendapat informasi bahwa salah satu pengusaha di Kalimantan Selatan juga telah diperiksa di Kejagung,” ujarnya.
Ia menambahkan, rantai bisnis batu bara melibatkan banyak sektor, mulai dari pengusaha tambang, pengurusan dokumen ekspor, perusahaan angkutan, hingga instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin dan melakukan pengawasan.
“Aktivitas pertambangan tersebut tentu melibatkan banyak elemen, mulai dari pengusaha, pengurusan dokumen ekspor, sektor angkutan, hingga Kementerian ESDM. Pertanyaannya, bagaimana kegiatan itu bisa berjalan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh institusi penegak hukum? Belum lagi soal kawasan tambang dan penerbitan RKAB yang juga patut ditelusuri. Ini merupakan rangkaian panjang yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.
Husaini juga mendesak penyidik menelusuri jalur pengiriman batu bara ke luar negeri yang diduga tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut.
“Pengiriman batu bara ke luar negeri harus dijelaskan menggunakan dokumen apa. Karena itu, Kejagung harus terbuka kepada publik dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat,” tandasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam periode 2016–2025. Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari untuk masa penahanan awal 20 hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap bahwa PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal selama delapan tahun, meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.
“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” ujar Syarief.
Lebih jauh, Kejagung juga menduga aktivitas tambang ilegal itu tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pihak lain. Penyidik menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara, terutama pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan sektor pertambangan.
Namun hingga kini, identitas pihak dari unsur negara maupun swasta yang diduga ikut bermain belum diumumkan ke publik. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: siapa saja yang selama ini berada di belakang layar operasi tambang tersebut?
Sebelum menetapkan Samin Tan sebagai tersangka, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di empat provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, Kejagung belum membeberkan detail lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang telah disita.
Nama Samin Tan sendiri bukan kali pertama terseret perkara hukum. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Saat itu, ia diduga memberikan uang Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI untuk membantu penyelesaian persoalan terminasi PKP2B.
Samin Tan sempat masuk daftar buronan pada 2020 sebelum akhirnya ditangkap pada April 2021. Namun dalam persidangan, ia divonis bebas pada Agustus 2021 dan putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung.
Kini, dengan terbukanya perkara baru di Kejagung, publik menunggu apakah kasus ini benar-benar dibongkar sampai ke akar atau kembali berhenti pada segelintir nama di permukaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Syarief Sulaeman Nahdi dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Monitorindonesia.com.
Topik:
