BREAKINGNEWS

Dari Ijon Proyek Oknum Polres Depok Diduga Mendapatkan Fee Rp 16 Miliar

Dari Ijon Proyek Oknum Polres Depok Diduga Mendapatkan Fee Rp 16 Miliar
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sorotan publik terhadap perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi kini bergeser. Bukan lagi sekadar soal aliran uang kepada pejabat daerah, tetapi juga munculnya dugaan keterlibatan aparat aktif hingga indikasi intimidasi terhadap saksi membuka lapisan baru yang lebih mengkhawatirkan dalam penegakan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengakuan seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias “Lippo”, yang disebut menerima fee hingga Rp16 miliar dari proyek-proyek pemerintah daerah.

Pengakuan itu muncul di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung dan langsung menjadi perhatian penyidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa fakta persidangan tersebut bukan sekadar informasi tambahan, melainkan pintu masuk untuk pengembangan kasus.

Nilai fee yang diakui Yayat sekitar 7 persen dari setiap proyek tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan disebut mengalir dalam rentang 2022 hingga 2025.

Namun, di tengah derasnya fakta itu, muncul upaya pembatasan jarak institusional. Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan bahwa Yayat bukan bagian dari jajarannya.

Ia menyebut Yayat saat ini bertugas di Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, dan telah dimutasi dari Bekasi sejak 2017. Pernyataan ini seolah menjadi garis tegas bahwa kasus tersebut tidak berada dalam lingkup internalnya meski jejak relasi Yayat dengan Bekasi justru terungkap kuat di persidangan.

Dalam sidang, nama Yayat muncul bukan sebagai figur pinggiran. Ia disebut sebagai penghubung awal antara pengusaha Sarjan dan pejabat dinas, termasuk Henry Lincoln. Dari relasi inilah praktik ijon proyek berkembang, dengan pola fee yang bahkan disebut mencapai 10 persen di sejumlah pekerjaan konstruksi.

Kasus ini sendiri telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang dan pihak swasta Sarjan. Total penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar, terdiri dari ijon proyek Rp9,5 miliar dan aliran dana lain Rp4,7 miliar..

Seorang saksi kunci berinisial S (30), yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini, dilaporkan mengalami peristiwa kebakaran rumah. KPK menerima informasi bahwa insiden tersebut diduga berkaitan dengan intimidasi terhadap saksi bahkan mengarah pada obstruction of justice.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keselamatan saksi menjadi prioritas utama. KPK pun berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan darurat.

Meski kepolisian menyebut dugaan awal kebakaran akibat korsleting listrik, kemungkinan unsur kesengajaan belum sepenuhnya ditutup.

Di titik ini, kasus Bekasi tak lagi sekadar perkara korupsi proyek. Ia berkembang menjadi potret kompleks tentang bagaimana jejaring kekuasaan, bisnis, dan aparat bisa saling bersinggungan bahkan berpotensi menekan pihak-pihak yang mencoba membuka tabirnya.

Fakta bahwa seorang anggota aktif disebut menikmati aliran dana miliaran rupiah, sementara saksi kunci menghadapi ancaman, memperlihatkan satu hal: persoalan utama bukan hanya korupsi itu sendiri, tetapi juga bagaimana sistem merespons ketika kebenaran mulai terkuak.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru