BREAKINGNEWS

Parpol Disorot KPK

Parpol Disorot KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Upaya pemberantasan korupsi tak lagi bisa dimulai dari ruang sidang atau operasi tangkap tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeser sorotan ke hulu persoalan: dapur internal partai politik yang selama ini luput dari pengawasan publik.

Dalam laporan terbarunya, KPK menilai problem korupsi di daerah bukan semata soal moral individu kepala daerah, melainkan cerminan sistem politik yang longgar dan mahal.

Salah satu titik krusialnya adalah absennya kewajiban transparansi dalam kegiatan pendidikan politik yang dibiayai negara. Padahal, di sanalah proses pembentukan kader calon pemegang kekuasaan seharusnya diuji integritasnya.

KPK mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dengan menambahkan kewajiban pelaporan rinci atas kegiatan pendidikan politik.

Laporan itu tidak sekadar formalitas, melainkan harus mencakup aktivitas, peserta, tujuan, hingga hasil yang dicapai dari penggunaan dana publik. Usulan ini menjadi penegasan bahwa aliran uang negara ke partai politik tidak boleh lagi berada di wilayah abu-abu.

Temuan Direktorat Monitoring KPK menunjukkan persoalan yang lebih mendasar. Partai politik dinilai belum memiliki peta jalan pendidikan politik yang jelas, sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga mekanisme pelaporan keuangan yang transparan.

Bahkan, lembaga pengawas dalam regulasi yang ada pun dianggap tidak memiliki kejelasan peran. Kondisi ini menciptakan ruang longgar yang rawan disalahgunakan.

Di sisi lain, tekanan biaya politik menjadi benang merah yang menghubungkan banyak kasus korupsi. Dalam periode 2025 hingga awal 2026, KPK menyelidiki 11 kepala daerah dengan berbagai modus, mulai dari jual beli jabatan hingga pemerasan. Dalam sejumlah kasus, kebutuhan untuk “mengembalikan modal politik” disebut menjadi pemicu utama.

Biaya demokrasi yang membengkak memperkuat risiko tersebut. Penyelenggaraan pemilu serentak menghabiskan lebih dari Rp71 triliun, sementara pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun.

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran tekanan finansial besar yang membayangi para kandidat sejak awal kontestasi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Menurut dia, integritas proses politik dari pencalonan hingga pasca terpilih menjadi kunci untuk memutus rantai praktik koruptif.

“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

KPK juga memetakan berbagai titik rawan: mahar politik di tahap pencalonan, pendanaan kampanye yang tidak transparan, hingga masuknya dana dari pihak berkepentingan.

Kerentanan berlanjut pada pengadaan logistik, praktik politik uang, hingga penyalahgunaan fasilitas negara. Bahkan setelah terpilih, praktik “balas budi” melalui proyek dan jabatan kerap menjadi mekanisme pengembalian biaya politik.

Namun demikian, KPK mengingatkan bahwa tidak semua kasus korupsi berakar pada mahalnya biaya politik. Dalam beberapa perkara, motif personal bahkan kebutuhan pragmatis seperti tunjangan hari raya juga menjadi pemicu.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Parpol Disorot KPK | Monitor Indonesia