BREAKINGNEWS

Kejagung Didesak Periksa Duo Jusuf atas Dugaan Kredit Jumbo Kalla Group dan Tol CMNP

Kejagung Didesak Periksa Duo Jusuf atas Dugaan Kredit Jumbo Kalla Group dan Tol CMNP
kejaksaan Agung atau Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung agar tak hanya garang pada perkara kelas menengah, tetapi juga berani menyentuh lingkaran elite bisnis nasional.

Melalui Sekretaris Jenderalnya, Anshor Mukmin, KAKI meminta pemeriksaan segera terhadap dua nama besar, yakni Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka.

Menurutnya, langkah itu penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tunduk pada kekuatan modal maupun relasi kekuasaan.

Anshor menegaskan agenda pertama yang mendesak ialah audit investigatif atas dugaan kredit macet korporasi Kalla Group pada jajaran bank Himbara. Ia menilai persoalan kredit jumbo yang tidak dibuka secara transparan berpotensi menjadi bom waktu bagi sistem perbankan nasional.

“Jika benar ada kredit macet bernilai besar lalu diselesaikan secara tertutup, Kejagung wajib turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh pengaruh korporasi,” tegas Anshor Mukmin, Minggu (19/4/2026).

KAKI juga mencurigai adanya perlakuan istimewa atau penyalahgunaan pengaruh dalam proses restrukturisasi utang yang disebut berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karena itu, Kejagung diminta menelusuri kemungkinan unsur pidana korupsi di balik fasilitas pendanaan tersebut.

Tak berhenti di sana, KAKI turut mendesak penuntasan penyelidikan dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada. Konsesi yang semestinya berakhir pada 2025 namun diperpanjang hingga 2060 tanpa tender dinilai sarat kejanggalan dan terlalu menguntungkan pihak tertentu.

“Perpanjangan konsesi tanpa tender adalah persoalan serius. Jangan sampai aset strategis negara justru dikuasai melalui proses yang tidak adil dan merugikan publik,” ujarnya.

Sorotan semakin tajam karena mayoritas saham perusahaan disebut dikuasai investor asing, sementara negara diduga kehilangan potensi pendapatan besar dari sektor strategis tersebut. Ditambah lagi, status utang-piutang yang dinilai belum tuntas justru dibarengi pemberian hak kelola jangka panjang.

Anshor menyebut situasi ini sebagai gejala state capture atau penyanderaan negara, ketika kelompok elite bisnis diduga mampu memengaruhi kebijakan publik demi keuntungan pribadi.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi hanya menjadi sandera segelintir elite. Hukum harus hadir untuk menyelamatkan kepentingan rakyat,” katanya.

Ia menegaskan KAKI akan terus mengawal dua perkara tersebut hingga ke meja hijau. Menurutnya, keberanian memeriksa “Duo Jusuf” akan menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

“Rakyat menunggu langkah nyata Korps Adhyaksa. Apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani ke bawah,” pungkas Anshor Mukmin.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru