FITRA Soroti Korupsi Sarana Jaya, Penggeledahan dan Audit Dinilai Kunci Bongkar Skandal Rp439 M

Jakarta, MI — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali mengguncang publik setelah membongkar dugaan korupsi jumbo di tubuh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Skandal pembelian tanah bermasalah di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp439 miliar kini menyeret enam orang sebagai tersangka. Namun, desakan agar pengusutan tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan terus menguat.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menegaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, harus ditangani secara profesional, transparan, dan berbasis hukum.
“Langkah yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara patut dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum, dengan tetap memastikan seluruh tahapan berjalan akuntabel,” kata Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, pengungkapan perkara ini harus terus didorong agar tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri lebih jauh alur pengambilan keputusan, potensi penyimpangan prosedur, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sepanjang didukung alat bukti yang sah.
“Di sisi lain, upaya pengungkapan perkara ini memang perlu didorong agar tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu menelusuri alur keputusan, potensi penyimpangan prosedur, serta pihak-pihak yang terlibat secara lebih luas, sepanjang didukung alat bukti yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, instrumen seperti penggeledahan, pendalaman dokumen, hingga audit sangat penting dilakukan bila dibutuhkan dalam kerangka pembuktian hukum. Langkah itu bukan hanya untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola perusahaan daerah ke depan.
“Audit juga menjadi langkah penting untuk memperkuat penanganan perkara, baik dalam mengidentifikasi potensi kerugian negara maupun memperbaiki tata kelola ke depan. Keterlibatan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan dasar yang lebih objektif dan komprehensif,” tegasnya.
Meski demikian, Badiul mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak berubah menjadi penghakiman liar terhadap institusi secara keseluruhan.
“Dengan pendekatan yang berimbang, dorongan terhadap pengungkapan korupsi tetap kuat, sekaligus menjaga agar proses hukum berjalan adil, kredibel, dan tidak tendensius,” tandasnya.
Sebelumnya, enam tersangka resmi diumumkan dalam kasus ini, yakni YCP selaku mantan Direktur Utama Perumda, ISA mantan Direktur Pengembangan, YR Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum, serta tiga pihak penjual TA, RHI, dan FHW.
Kasus bermula saat Perumda berencana membeli lahan seluas 67.572 meter persegi pada 2020 melalui tiga surat girik terpisah. Namun, transaksi itu diduga sarat rekayasa. Perumda bahkan telah menyerahkan uang muka Rp80 miliar kepada tersangka FHW, padahal tanah yang ditawarkan saat itu belum menjadi milik pihak penjual.
Penyidik menyebut pembelian tanah tersebut tidak sesuai prosedur mutu pengadaan tanah. Kini publik menunggu keberanian aparat menelusuri siapa saja yang ikut bermain di balik transaksi ratusan miliar rupiah itu, dan apakah skandal Sarana Jaya akan dibongkar sampai ke akar atau kembali berhenti di tengah jalan.
Topik:
