Sedap! Rp50 Juta untuk “Pengamanan” Proyek, Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terseret Skandal RSUD Koltim

Kendari, MI - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Yayan Alfian, terseret dalam pusaran dugaan suap proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur.
Namanya disebut ikut menikmati aliran dana haram sebesar Rp50 juta yang diduga diberikan untuk “pengamanan” proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.
Uang tersebut disebut diserahkan oleh terdakwa Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur, kepada orang suruhan Yayan Alfian pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Penyerahan itu terjadi hanya empat hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis.
Fakta mencengangkan itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ageng Dermanto yang telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari dan salinannya diterima Kendarihariini.
Dalam keterangannya, Ageng mengaku uang Rp50 juta untuk Yayan Alfian berasal dari total Rp1,5 miliar yang diterimanya dari Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnadi, di Kabupaten Konawe pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dana jumbo itu merupakan bagian dari komitmen fee sekitar 8 persen atau senilai Rp9 miliar atas proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar.
Tak hanya itu, uang Rp1,5 miliar tersebut juga disebut akan dialirkan ke pihak Kementerian Kesehatan melalui seorang ASN Bapenda Sultra bernama Yasin.
Ageng menjelaskan, uang miliaran rupiah itu diserahkan dalam kardus besar saat perjalanan dari Kolaka Timur menuju Kendari usai Salat Magrib.
“Setelah salat magrib saya menuju rumah di Kendari menggunakan Xpander. Di perjalanan di Kota Unaaha, orang suruhan Deddy Karnadi menghampiri mobil dan memberikan kardus berisikan uang Rp1,5 miliar,” ujar Ageng dalam BAP.
Karena takut dibuntuti, Ageng kemudian meminta Harry Ilmar, pejabat fungsional Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Koltim, untuk menemaninya ke Kendari. Kardus berisi uang itu lalu disembunyikan di rumah ayahnya agar sang istri tidak curiga.
Keesokan harinya, Sabtu pagi 2 Agustus 2025, Ageng mengambil Rp200 juta dari kardus tersebut. Rinciannya, Rp50 juta untuk Yayan Alfian, Rp30 juta membeli iPhone 16 Pro Max sesuai permintaan Bupati Abdul Azis sepulang haji, dan Rp120 juta untuk biaya perjalanan ke Jakarta mengurus proyek.
“Rp50 juta untuk Yayan (Kasi Pidsus Kejari Kolaka). Rp30 juta untuk membeli iPhone 16 Pro Max sesuai permintaan Bupati,” beber Ageng.
Uang Rp50 juta untuk oknum jaksa itu disebut diserahkan di area parkir Mal The Park Kendari pada Minggu, 3 Agustus 2025, setelah Ageng menyerahkan iPhone pesanan sang bupati melalui ajudannya.
“Sebelum pulang dari The Park, saat di parkiran, saya memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada orang suruhan Yayan. Pemberian uang untuk pengamanan pembangunan proyek RSUD Tipe C kepada Kejari Kolaka,” ungkap Ageng.
Jika keterangan ini terbukti, maka dugaan skandal ini bukan sekadar korupsi proyek daerah, melainkan juga mengarah pada praktik mafia hukum yang menjadikan aparat penegak hukum sebagai tameng pengaman proyek bermasalah.
Pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT di Kendari dan Jakarta terhadap 10 orang. Sehari kemudian, Abdul Azis bersama ajudannya Fauzan turut diamankan di Makassar.
Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan langsung dari Yayan Alfian. Kasi Intel Kejari Kolaka Bustanil Arifin disebut enggan memberikan kontak Yayan, sementara pesan WhatsApp jurnalis yang dikirim sebelumnya juga tak mendapat respons.
Topik:
