DPR Ketuk Palu UU Pelindungan Saksi dan Korban, Negara Wajib Lindungi Pelapor hingga Korban Kekerasan

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat resmi menetapkan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berperan penting dalam mengungkap kejahatan.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan peserta rapat sebelum beleid tersebut disahkan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyampaikan, regulasi baru itu memuat 12 bab dan 78 pasal yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem perlindungan hukum nasional.
Perubahan paling menonjol adalah perluasan cakupan penerima perlindungan. Negara kini tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong keterbukaan dan keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak pidana.
Di sisi kelembagaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pihak mana pun. Kehadiran LPSK juga akan diperluas melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
UU tersebut turut menjamin hak kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual.
Negara wajib menanggung ganti rugi apabila pelaku tidak memiliki kemampuan memenuhi kewajibannya kepada korban maupun keluarga korban.
“Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, dan kekerasan seksual berhak memperoleh kompensasi,” kata Andreas.
Tak hanya itu, undang-undang ini juga mengatur pembentukan Dana Abadi Korban. Dana tersebut disiapkan untuk pembiayaan kompensasi dan program pemulihan korban.
Pengelolaannya berada di bawah pemerintah melalui kementerian yang membidangi keuangan, sementara pemanfaatannya dijalankan LPSK.
Sumber pendanaan berasal dari APBN, penerimaan negara bukan pajak hasil penegakan hukum, denda pidana, pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial perusahaan, hibah, filantropi, hasil investasi, dan sumber sah lainnya.
Regulasi baru ini juga membuka peluang pembentukan satuan tugas khusus, memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melindungi saksi dan korban.
Pemerintah bersama DPR diwajibkan melakukan evaluasi pelaksanaan undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah berlaku.
Dengan aturan baru tersebut, negara diharapkan tak lagi sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan saksi dan korban memperoleh perlindungan nyata, rasa aman, serta pemulihan yang layak.
Topik:
