BREAKINGNEWS

Dakwaan Diterima Pengadilan, Bos PT Blueray John Field Cs Selangkah Lagi Duduk di Kursi Terdakwa

Dakwaan Diterima Pengadilan, Bos PT Blueray John Field Cs Selangkah Lagi Duduk di Kursi Terdakwa
Kasus dugaan suap importasi memasuki babak baru setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerima dakwaan dari KPK. John Field dan lima tersangka lain segera diadili atas dugaan korupsi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan surat dakwaan kasus dugaan suap importasi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan diterimanya berkas tersebut, bos PT Blueray John Field (JF) dan para terdakwa lainnya semakin dekat menuju meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir, menyampaikan pihaknya telah melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (21/4/2026).

“Kami tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara terdakwa John Field dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Takdir.

Namun, jaksa belum mengungkap secara rinci nilai suap maupun peran masing-masing terdakwa. Seluruh fakta perkara disebut akan dibuka dalam persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana.

“Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari majelis hakim yang memimpin sidang,” lanjutnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses penyidikan, KPK lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka sebelum melakukan penangkapan terhadap pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP).

Usai diamankan, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik PT Blueray John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), serta Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan pengurusan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Pelimpahan dakwaan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang menyeret pejabat negara dan pihak swasta tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru