Jakarta, MI - Skandal dugaan korupsi pengadaan vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) tahap II tahun 2025 di Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan RI kian memantik kemarahan publik.
Nilai proyek yang mencapai Rp379.545.205.000 atau Rp379,5 miliar itu diduga menyimpan praktik kotor setelah ditemukan indikasi kuat adanya kekurangan volume vaksin yang dikirim ke berbagai daerah.
Sorotan keras kini datang dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah. Dalam pernyataannya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (21/4/2026), Trubus mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, menyeluruh, dan tanpa kompromi. Menurutnya, bila dugaan tersebut benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan terhadap hak dasar rakyat.
“Ini tidak bisa dipandang remeh. Ketika negara menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk kesehatan masyarakat, tetapi barang yang diterima daerah justru berkurang jauh dari alokasi, maka ada indikasi penyimpangan serius. Aparat penegak hukum wajib turun tangan sekarang juga,” tegas Trubus.
Ia menilai kasus ini sangat berbahaya karena terjadi di sektor yang menyangkut keselamatan publik. Vaksin, kata dia, bukan barang dagangan biasa. Program imunisasi berkaitan langsung dengan perlindungan anak-anak Indonesia dari penyakit berbahaya. Karena itu, jika ada pihak yang bermain-main dalam pengadaan vaksin, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi ancaman terhadap kesehatan masyarakat luas.
“Kalau proyek kesehatan dijadikan ladang bancakan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan. Yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga bayi, anak-anak, dan keluarga Indonesia yang berhak mendapat layanan kesehatan layak,” ujarnya keras.
Seperti diketahui, proyek pengadaan vaksin PCV tahap II tahun 2025 berada di bawah Direktorat Jenderal Farmalkes Kementerian Kesehatan RI. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing atau penunjukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan lima perusahaan sebagai penyedia.
Dalam dokumen pengadaan, jumlah vaksin yang direncanakan mencapai 2.397.723 pcs atau 95.909 dus. Barang tersebut diperuntukkan bagi 7.085 Puskesmas di seluruh Indonesia.
Namun investigasi Monitorindonesia.com sejak Januari hingga awal April 2026 menemukan dugaan bahwa jumlah vaksin yang diterima di daerah tidak sesuai dengan volume yang telah dianggarkan.
Temuan mencolok terlihat di Provinsi Bali. Berdasarkan data yang diterima, alokasi vaksin untuk enam kabupaten/kota di Bali sebanyak 29.925 vial. Namun realisasi yang diterima hanya 17.734 vial. Dengan demikian terdapat selisih 12.191 vial atau sekitar 41 persen.
Rinciannya, pada 21 Agustus 2025 diterima 3.435 vial PCV Valenia. Lalu 9 Oktober 2025 diterima 1.452 vial, dan pada 29 Oktober 2025 diterima 12.847 vial PCV Pfizer. Total keseluruhan hanya 17.734 vial.
Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Nyoman Gede Anom, dalam surat yang diterima Monitorindonesia.com menyebut vaksin tersebut bahkan masih berada di gudang Dinas Kesehatan Bali.
Kondisi lebih mencengangkan terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari total alokasi 31.125 vial untuk 120 Puskesmas di lima kabupaten/kota, Dinas Kesehatan DIY hanya menerima 11.813 vial.
Rinciannya, 1.630 vial diterima pada Agustus 2025, kemudian 1.505 vial pada Oktober 2025, dan 8.678 vial pada 29 Oktober 2025. Artinya terdapat kekurangan 19.312 vial atau sekitar 62 persen dari jumlah yang direncanakan.
Data tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi. Barang disebut diserahkan oleh PT Asia Tirta Pharma dan PT Rajawali Nusindo, anak usaha ID FOOD.
Menurut Trubus, dua contoh daerah itu sudah cukup menjadi alarm keras bahwa persoalan ini tidak bisa ditutup-tutupi. Ia menduga jika pola serupa terjadi di provinsi lain, maka potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap pelayanan publik bisa jauh lebih besar.
“Kalau Bali kurang 41 persen dan DIY kurang 62 persen, publik berhak curiga bagaimana dengan provinsi lain. Ini harus dibuka terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pengadaan,” katanya.
Ia menekankan perlunya audit forensik menyeluruh terhadap seluruh rantai pengadaan, mulai dari tahap perencanaan anggaran, penunjukan penyedia, kontrak harga, volume pengiriman, distribusi, hingga berita acara serah terima di daerah. Menurutnya, tanpa audit mendalam, kasus seperti ini akan terus berulang.
“Jangan hanya berhenti pada klarifikasi normatif. Audit forensik harus dilakukan. Periksa dokumen, cocokkan volume, telusuri aliran uang, dan cari siapa aktor intelektualnya. Kalau ada unsur pidana, seret ke pengadilan,” ujar Trubus.
Ia juga mendesak lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk tidak saling menunggu.
Menurutnya, publik sudah terlalu sering disuguhi kasus korupsi besar yang menguap tanpa kejelasan. Karena itu, penanganan kasus vaksin PCV harus menjadi momentum membersihkan sektor kesehatan dari praktik rente dan permainan proyek.
“Rakyat ingin bukti, bukan janji. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke kasus kecil, tetapi tumpul saat berhadapan dengan dugaan korupsi ratusan miliar,” tandasnya.
Trubus juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar menunjukkan ketegasan terhadap dugaan penyimpangan di kementerian strategis. Menurut dia, komitmen perang terhadap korupsi akan diuji dari keberanian membongkar kasus besar yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
“Kalau pemerintah serius memberantas korupsi, maka inilah ujian nyatanya. Jangan biarkan uang rakyat dijarah berkedok program kesehatan,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Umum Forkorindo, Tohom Sinaga, juga melontarkan kritik pedas. Ia menilai harga vaksin yang sudah mahal dan menggunakan metode penunjukan langsung justru masih disertai dugaan pengurangan volume.
“Sudah untung besar di harga, volume vaksin yang sampai ke daerah juga dikurangi. Sekalian saja rampok semua anggaran itu,” sindirnya.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Monitorindonesia.com. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim juga belum memperoleh jawaban. Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan dibongkar sampai ke akar, atau kembali tenggelam seperti banyak skandal lainnya.
Monitor juga investigasi kasus ini di sini...


