Kasus Suap Bea Cukai Rp40 Miliar Masuk Meja Hijau: Skema “Jalur Mulus” Impor Diduga Dikorupsi Sistematis
.webp&w=3840&q=75)
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membawa perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke tahap persidangan. Berkas perkara dengan terdakwa John Field dan sejumlah pihak lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir, menyebut pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap melalui sistem e-berpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami Tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Takdir dalam keterangannya dikutip Selasa (21/4/2026).
Di balik pelimpahan perkara ini, KPK mengungkap dugaan praktik sistematis yang diduga mengatur kelolosan barang impor tanpa pemeriksaan ketat. Sejumlah oknum di DJBC diduga memanfaatkan kewenangan pengawasan untuk memanipulasi sistem kepabeanan, sehingga barang milik perusahaan tertentu dapat melewati jalur pemeriksaan dengan lebih mudah.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan mengatur mekanisme pemeriksaan fisik barang impor milik PT Blueray Cargo, yang disebut tidak melalui prosedur standar setelah adanya aliran dana suap secara berkala.
KPK menyebut nilai dugaan suap dalam perkara ini tidak kecil. Jaksa M. Takdir mengungkap total nilai suap yang terdeteksi mencapai lebih dari Rp40 miliar.
“Besaran nilai suap melebihi total barang yang disita saat operasi tangkap tangan. Nilainya di atas Rp40 miliar,” kata Takdir.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan awal Februari 2026, penyidik KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp40,5 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana praktik tersebut.
Dari OTT ke meja hijau
Perkara ini kini resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. KPK menegaskan detail konstruksi perkara baru akan dibuka secara lengkap di persidangan perdana setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang.
“Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari majelis hakim,” ujar Jaksa KPK.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari unsur penerima, yakni pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menetapkan Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC).
Sementara dari pihak pemberi, KPK menjerat John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, serta dua pihak lain dari perusahaan tersebut, yakni Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi) dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Dengan pelimpahan ini, KPK menegaskan perkara dugaan suap yang diduga telah menggerus integritas sistem kepabeanan itu segera diuji di ruang sidang, membuka tabir dugaan praktik “jalur impor mulus” yang selama ini disebut berjalan di balik layar pengawasan negara.
Topik:
