Jakarta, MI — Di balik citra pasar modal sebagai instrumen investasi modern yang menjanjikan keuntungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap fakta yang lebih keras.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menyebut berbagai pola kecurangan di sektor ini bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah mengarah pada praktik manipulatif yang sistematis, bahkan melibatkan oknum di perusahaan sekuritas.
“Dalam sejumlah kasus, terjadi penggunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) tanpa izin, termasuk penjualan saham milik nasabah tanpa instruksi yang sah,” ujar Kunto dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Menurut KPK, penyalahgunaan tersebut hanya satu dari banyak modus yang terus berulang di industri pasar modal. Pola lain seperti manipulasi harga saham (pump and dump), transaksi berlebihan demi komisi (churning), hingga rekayasa harga penutupan (marking the close), disebut masih kerap terjadi di balik layar perdagangan.
Yang lebih mengkhawatirkan, manipulasi itu tidak selalu dilakukan secara langsung di lantai bursa. Kunto mengungkap adanya transaksi semu, penyebaran rumor palsu, hingga informasi menyesatkan yang sengaja dirancang untuk menggerakkan harga saham demi keuntungan pihak tertentu.
“Bahkan ada praktik yang menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen berisiko tinggi, atau menyembunyikan fakta material emiten kepada investor,” tambahnya.
KPK juga menyoroti modus lain yang lebih agresif, yakni transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings). Dalam pola ini, investor diminta mengirim dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
Rapuhnya Tata Kelola Jadi Celah
Di balik berbagai praktik tersebut, KPK menilai akar masalahnya terletak pada lemahnya tata kelola di sejumlah pelaku usaha. Karena itu, pencegahan korupsi di sektor swasta dinilai tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus dimulai dari komitmen internal perusahaan.
Kunto menekankan pentingnya sistem pengendalian berbasis self-assessment yang disesuaikan dengan kapasitas perusahaan, sejalan dengan penguatan tata kelola korporasi dan prinsip good corporate governance.
Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dalam setiap aktivitas bisnis.
KPK juga mengaitkan upaya ini dengan regulasi hukum, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi dipidana sebagai subjek hukum dalam tindak pidana.
Untuk memperkuat budaya integritas, KPK kembali menggaungkan empat prinsip utama yang disebut sebagai 4 “No’s”, yaitu No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality.
“Empat prinsip ini menjadi fondasi agar dunia usaha tidak terjebak dalam praktik yang berujung pada tindak pidana korupsi, baik secara hukum maupun reputasi,” tegas Kunto.
Data KPK menunjukkan gambaran yang lebih luas: dari 1.827 kasus korupsi sejak 2004 hingga triwulan I 2026, sebanyak 1.132 kasus atau sekitar 62 persen berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
Angka tersebut, menurut KPK, menjadi sinyal bahwa korupsi bukan hanya persoalan birokrasi pemerintah, tetapi telah mengakar di ekosistem bisnis, termasuk sektor keuangan dan pasar modal.
KPK pun menegaskan bahwa tanpa sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, pasar modal berisiko terus dibayangi praktik kecurangan yang merusak integritas ekonomi nasional.
“Harapannya, sektor usaha Indonesia bisa tumbuh sehat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan semua pihak,” pungkas Kunto.

.webp)