BREAKINGNEWS

KPK Siaga Jelang Putusan CMNP vs Hary Tanoe, Isu Puluhan Juta Dolar Gegerkan PN Jakpus

KPK Siaga Jelang Putusan CMNP vs Hary Tanoe, Isu Puluhan Juta Dolar Gegerkan PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Sehari menjelang putusan perkara perdata raksasa senilai Rp119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding, suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak tegang dan penuh tanda tanya. 

Pengamanan diperketat, pemeriksaan pengunjung dilakukan lebih ketat dari biasanya, di tengah rumor beredarnya operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut telah bergerak sejak pekan lalu.

Aroma tak sedap pun menyeruak. Isu dugaan suap bernilai puluhan juta dolar disebut-sebut mengintai perkara jumbo yang menjadi sorotan publik tersebut. 

Kasus ini bukan hanya menyangkut konflik bisnis kelas kakap, tetapi juga berpotensi menghadirkan penerimaan negara dari pajak senilai USD 23 juta apabila gugatan dikabulkan.

Kecurigaan memuncak setelah beredar kabar bahwa majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji akan menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) melalui sistem e-Court pada Rabu, 22 April 2026. Jika benar terjadi, putusan itu dinilai akan menjadi angin segar bagi kubu tergugat dan memantik pertanyaan besar: siapa yang sudah tahu isi putusan sebelum palu diketuk?

Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, tak tinggal diam. Ia resmi melayangkan surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meminta pengawasan ketat terhadap majelis hakim, menyusul kekhawatiran adanya praktik kotor di balik perkara bernilai fantastis tersebut.

“Apabila benar, putusan tersebut tentu bakal menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC. Sekaligus mengonfirmasi pernyataan kuasa hukum mereka yang berkali-kali menyebut perkara ini akan dinyatakan NO. Hal ini menimbulkan sangka-sangka bahwa pihak tergugat sudah mengetahui isi putusan sejak awal,” tegas Arief dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Sikap bungkam majelis hakim justru menambah spekulasi. Upaya sejumlah wartawan meminta klarifikasi tidak mendapat respons. Salah satu hakim anggota, Eryusman SH, juga tidak menjawab panggilan maupun pesan singkat yang dikirimkan.

Di sisi lain, CMNP menegaskan mereka memiliki dasar hukum kuat untuk menang. Dalam persidangan, perusahaan menilai dalil tergugat soal gugatan kurang pihak, salah pihak, nebis in idem, hingga daluwarsa telah terpatahkan melalui bukti, saksi, dan keterangan ahli.

CMNP menyebut entitas bernama Drosophila Enterprise hanyalah perusahaan cangkang yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penggugat. Sementara soal Bank Unibank, perusahaan itu disebut sudah pernah disengketakan dalam perkara lama dan tidak lagi relevan untuk dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan saat ini.

Tak hanya itu, CMNP juga menuding Hary Tanoe secara pribadi memiliki peran sentral dalam transaksi penerbitan dan penyerahan NCD yang dianggap tidak sah karena melanggar ketentuan Bank Indonesia. Karena itu, tanggung jawab hukum dinilai patut dibebankan secara bersama kepada Hary Tanoe dan MNC.

Soal daluwarsa pun dibantah keras. CMNP menyatakan tenggat waktu gugatan masih sah karena mengacu pada ketentuan 30 tahun sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Gugatan sendiri baru didaftarkan pada 28 Februari 2025.

Kini, semua mata tertuju ke putusan Rabu besok. Publik menunggu, apakah majelis hakim akan menegakkan hukum secara independen atau justru membuka babak baru kecurigaan dalam salah satu perkara perdata terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Jika rumor “bau amis” itu terbukti, ledakannya bisa jauh lebih besar dari nilai gugatan itu sendiri.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru