Skandal HP Ilegal China Rp235 Miliar! Bareskrim Geledah PT TSL, Bongkar Dugaan Perusahaan Cangkang

Jakarta, MI — Praktik impor handphone ilegal dari China diduga dijalankan secara terstruktur dan masif.
Bareskrim Polri kini membidik dugaan jaringan perusahaan cangkang setelah menggeledah kantor PT TSL dalam pengembangan kasus penyelundupan ribuan ponsel berbagai merek yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan dilakukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri usai sebelumnya aparat membongkar lima gudang penyimpanan di sejumlah titik Jakarta.
Dari lokasi-lokasi itu, polisi menemukan puluhan ribu unit handphone yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dari China.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik penyelundupan elektronik masih menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dan industri resmi dalam negeri.
“Satgas Gakkum Lundup Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah berhasil melakukan pengungkapan importasi handphone ilegal berbagai merek,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Gudang yang digeledah tersebar di Kapuk Kayu Besar, Pluit Barat, Mutiara Palem, Citra Garden, Boulevard Raya, hingga kawasan Toho, Jakarta Utara.
Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi simpul distribusi barang selundupan sebelum dilempar ke pasar.
Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit sparepart seperti baterai, charger, dan kabel. Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai keseluruhan Rp235,08 miliar.
Angka fantastis itu memunculkan pertanyaan besar: sudah berapa lama praktik ini berjalan dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari jalur gelap tersebut?
Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial DCP dan SJ. Keduanya disebut berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mendatangkan barang impor ilegal dari China ke Indonesia.
DCP diduga bertindak sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa kelengkapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara SJ diduga berperan sebagai pihak pemesan atau customer yang tetap memasukkan barang bekas ke pasar Indonesia.
Tak berhenti pada dua nama itu, Bareskrim kini memperluas penyidikan dengan menggeledah kantor PT TSL.
Polisi meyakini perusahaan tersebut merupakan holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor handphone ilegal.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi perdagangan, melainkan skema sistematis yang memanfaatkan celah birokrasi untuk menghindari pajak, bea masuk, dan pengawasan negara.
Polri menegaskan operasi akan terus dilakukan di seluruh pintu masuk barang, baik laut, darat, maupun udara.
Aparat juga memburu modus-modus lama seperti under invoice, undeclare, hingga under accounting yang selama ini diduga menjadi jalur favorit penyelundup.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa bisnis ilegal bernilai ratusan miliar masih bisa bergerak di tengah sistem pengawasan.
Publik kini menunggu: apakah penyidikan akan berhenti di operator lapangan, atau berani menyentuh aktor besar di balik layar.
Topik:
