BPK ke DPR: Rp 1,93 Triliun Kerugian Negara Belum Pulih Selama 20 Tahun
.webp&w=3840&q=75)
Jakarta, MI — Dua puluh tahun bukan waktu yang singkat bagi negara untuk menagih kembali uang yang hilang. Namun, hingga 2025, upaya tersebut masih menyisakan lubang besar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, hampir sepertiga kerugian negara yang sudah diputuskan untuk dikembalikan justru belum juga kembali ke kas negara.
Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 (IHPS), total kerugian negara yang telah ditetapkan sejak 2005 mencapai Rp 5,88 triliun.
Namun hingga kini, baru Rp 3,95 triliun yang berhasil dipulihkan. Artinya, masih ada Rp 1,93 triliun yang menggantung tanpa kepastian.
“Masih terdapat sisa kerugian sebesar 32,8 persen dari total kasus yang telah ditetapkan,” ujar Isma dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan panjangnya rantai birokrasi, lemahnya penagihan, hingga potensi mandeknya proses hukum yang membuat pemulihan kerugian negara berjalan tersendat.
Padahal, sebagian dari dana tersebut seharusnya bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan atau pelayanan publik.
Di sisi lain, BPK juga menyoroti bahwa mesin penegakan hukum sebenarnya terus bergerak. Sepanjang 2017–2025, terdapat 39 laporan pemeriksaan investigatif yang dimanfaatkan dalam proses hukum 13 di tahap penyelidikan dan 26 naik ke penyidikan. Selain itu, dari 564 laporan penghitungan kerugian negara, 449 kasus bahkan telah dinyatakan lengkap (P21).
Tak hanya itu, sebanyak 445 keterangan ahli yang diberikan BPK di persidangan seluruhnya digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk memperkuat tuntutan.
Namun, deretan angka tersebut justru menegaskan paradoks: proses hukum berjalan, perkara diproses, bahkan masuk ke pengadilan tetapi uangnya belum sepenuhnya kembali.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah kasus yang ditangani, melainkan dari sejauh mana kerugian negara benar-benar bisa dipulihkan.
Tanpa itu, keadilan fiskal hanya berhenti di atas kertas, sementara triliunan rupiah tetap berada di luar jangkauan negara.
Topik:
