Safe Deposit Box dan Jalur “Bebas Periksa”: Potret Retak Pengawasan di Bea Cukai
.webp&w=3840&q=75)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia dan berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp 2 miliar bukan sekadar angka, tetapi simbol dugaan praktik lancar-melancarkan barang ilegal di pintu masuk negara.
Barang bukti itu disita dari kotak simpanan yang diduga milik Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan ini bukan hanya untuk melengkapi berkas perkara, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset negara.
Namun, lebih dari itu, temuan ini menegaskan adanya celah serius dalam sistem yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan perdagangan lintas negara.
Kasus ini bukan berdiri sendiri. KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, yang terdiri dari pejabat internal DJBC hingga pihak swasta dari PT Blueray.
Bahkan, belakangan satu nama tambahan dari internal Bea Cukai kembali ditetapkan sebagai tersangka, mempertegas bahwa praktik ini diduga melibatkan jejaring yang tidak kecil.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap motif utama perkara ini: mengamankan jalur bagi barang impor, termasuk barang palsu atau KW, agar lolos tanpa pemeriksaan.
Dengan kata lain, sistem yang dirancang untuk menyaring justru dimanipulasi agar menjadi jalur bebas hambatan.
Pemufakatan itu disebut telah dirancang sejak Oktober 2025, melibatkan koordinasi antara pejabat intelijen Bea Cukai dan pihak perusahaan importir.
Mereka diduga mengatur jalur masuk barang sehingga tidak melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya sebuah pelanggaran serius terhadap aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait klasifikasi jalur impor.
Ironisnya, praktik ini terjadi di tengah sistem yang secara formal sudah memiliki mekanisme pengawasan berlapis. Fakta bahwa jalur tersebut bisa “diatur” menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata pada aturan, melainkan pada integritas pelaksananya.
Kini, dengan jerat pasal berlapis dari undang-undang tindak pidana korupsi hingga KUHP terbaru, para tersangka menghadapi ancaman hukum berat. Namun, pertanyaan yang lebih besar masih menggantung: berapa banyak praktik serupa yang belum terungkap?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebocoran di sektor strategis seperti kepabeanan bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membuka pintu bagi masuknya barang ilegal yang merusak pasar domestik.
Safe deposit box yang terbuka itu, pada akhirnya, bukan sekadar tempat penyimpanan melainkan cermin dari sistem yang sedang diuji.
Topik:
