BREAKINGNEWS

Stadion Barombong Mangkrak dan Tak Bertuan, Hukum Tak Berani Menyentuh Siapa?

Stadion Barombong Mangkrak dan Tak Bertuan, Hukum Tak Berani Menyentuh Siapa?
Stadion Barombong yang dibangun lebih dari satu dekade dan menelan anggaran ratusan miliar rupiah kini terhenti tanpa kejelasan. Temuan audit, persoalan lahan, rekanan bermasalah hingga dugaan potensi kerugian negara memunculkan pertanyaan besar soal siapa pihak kuat yang melindungi proyek mangkrak tersebut.

Jakarta, MI – Harapan masyarakat Sulawesi Selatan untuk memiliki stadion bertaraf internasional kembali kandas. 

Proyek pembangunan Stadion Barombong yang digadang-gadang menjadi kebanggaan daerah justru berubah menjadi monumen kegagalan pembangunan. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, proyek itu kini dikabarkan dihentikan tanpa kejelasan nasib.

Stadion yang seharusnya menjadi pusat olahraga modern kini hanya menyisakan bangunan mangkrak. Akibat carut-marut proyek tersebut, berbagai agenda nasional maupun internasional gagal digelar di Sulawesi Selatan.

Bahkan klub kebanggaan daerah, Pasukan Ayam Jantan dari Timur, terpaksa menjalani laga kandang di Parepare, sekitar 200 kilometer dari Makassar, dengan waktu tempuh hingga tiga jam.

Yang lebih memprihatinkan, proyek yang telah menyedot anggaran pusat dan daerah hingga ratusan miliar rupiah itu tak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum. Tidak ada pihak yang benar-benar dimintai tanggung jawab, meski temuan demi temuan sudah lama bermunculan.

Publik pun bertanya: siapa sosok kuat yang melindungi proyek bermasalah ini?

Sejumlah rekomendasi dan hasil audit terkait pembangunan Stadion Barombong seolah selalu kandas sebelum menyentuh ranah penegakan hukum.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan pada 2019, misalnya, meminta penghentian proyek karena ditemukan masalah serius. Namun, rekomendasi itu tak berlanjut pada proses hukum terhadap pihak terkait.

Dalam audit tersebut, BPKP menemukan ketidakjelasan status lahan stadion serta kelemahan struktur bangunan. Dua persoalan mendasar itu seharusnya cukup menjadi alarm keras bahwa proyek sejak awal berjalan di atas fondasi bermasalah.

Tak berhenti di situ, data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mencatat adanya rekanan proyek yang masuk daftar hitam. Dalam aturan pengadaan pemerintah, perusahaan berstatus blacklist seharusnya tidak boleh dilibatkan dalam proyek negara. Namun fakta di lapangan berkata lain.

Ironisnya lagi, perusahaan bermasalah itu justru lolos dari pengawasan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat itu. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran, atau justru perlindungan?

Masalah lahan pun tak pernah selesai. Hingga batas akhir pekerjaan pada 31 Desember 2017, status lahan Stadion Barombong masih menggantung.

PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk selaku pemilik sebagian lahan belum menyerahkan sertifikat kepada Pemprov Sulsel karena skema hibah murni belum tuntas.

Padahal, dalam setiap proyek pembangunan, kepastian status lahan adalah syarat utama sebelum pekerjaan dimulai. Jika aspek dasar ini saja belum beres, mengapa proyek dipaksakan berjalan?

Sebagai pemilik proyek, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengakui adanya persoalan lahan. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sulsel, Suherman, menyebut masalah itu berada di ranah Biro Hukum dan Biro Aset.

“Itu kewenangannya di Biro Hukum atau Biro Aset. Yang jelas, Pemprov Sulsel menginginkan ada stadion internasional di Sulawesi Selatan,” ujar Suherman, Rabu (22/4/2026).

Pengamat sepak bola Kesit Budi Handoyo menilai keberadaan stadion sangat vital bagi klub profesional. Menurutnya, fasilitas yang layak menjadi bagian penting untuk kenyamanan tim saat bermain di kandang sendiri.

“Stadion Barombong kalau kita lihat sekilas cukup megah. Tapi apakah sudah sesuai standar internasional? Belum tentu. Apalagi stadion itu dalam kondisi mangkrak,” kata Kesit.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar, Bastian Lubis, menilai belum terlihat langkah hukum yang serius terhadap proyek mangkrak bernilai jumbo tersebut. Ia menyebut ada potensi kerugian negara yang sangat besar.

“Saya rasa belum ada langkah strategis. Itu merupakan potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan dan konstruksi bangunan itu pernah roboh,” tegas Bastian.

Ia juga mendesak adanya tindakan nyata dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, DPRD Sulsel harus turun tangan membongkar akar persoalan proyek ini.

Gayung pun bersambut. Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, menyatakan pihaknya akan memanggil Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah untuk meminta penjelasan lengkap mengenai kronologi mangkraknya Stadion Barombong.

“Kami nanti akan panggil Badan Aset. Kita mau tahu betul kronologinya seperti apa. Karena ternyata permasalahan ini sudah lama,” ujar Yeni.

Di tengah derasnya sorotan publik, salah satu anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Rudianto Lallo, hingga kini belum memberikan tanggapan atas polemik besar di wilayah yang diwakilinya.

Stadion Barombong kini bukan sekadar proyek mangkrak. Ia telah menjadi simbol lemahnya tata kelola, buruknya pengawasan, dan misteri besar tentang siapa pihak yang selama ini tak tersentuh.

Publik menunggu: apakah kasus ini akan terus dikubur, atau akhirnya dibuka seterang-terangnya?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru