BREAKINGNEWS

Ini Dua Perusahaan Hantu Zarof Ricar

Ini Dua Perusahaan Hantu Zarof Ricar
Zarof Ricar (Foto:Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan berupa dua shadow company atau perusahaan hantu yang diduga menjadi sarana menyembunyikan aset milik eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dua perusahaan berinisial PT G dan PT M itu disebut dibentuk untuk menampung sekaligus mencuci uang hasil tindak pidana korupsi.

Perusahaan bayangan tersebut diduga dikelola bersama oleh Zarof Ricar dan rekannya, Agung Winarno, yang juga dikenal sebagai produser film.

Saat ini Zarof telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di pengadilan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Agung Winarno baru ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPU tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menyatakan dua perusahaan itu sengaja didirikan untuk menjadi tempat penampungan dana haram.

“Didirikan oleh Tersangka AW bersama-sama dengan Tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana atau proceed of crime pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” ujar Syarif, Rabu (22/4/2026).

Dalam penelusuran aset, penyidik juga menyita lima kontainer berisi dokumen penting. Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan sedikitnya 1.046 dokumen kepemilikan yang mencakup rumah, bangunan, perusahaan, hotel, mobil mewah, hingga kebun sawit. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aset Zarof tersebar di berbagai sektor dan sengaja disamarkan melalui jaringan perusahaan cangkang.

Tak hanya dokumen, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing, deposito, serta emas batangan. Namun Kejagung belum membeberkan secara rinci nilai total uang dan aset berharga yang telah disita.

Syarif menegaskan, pengejaran aset Zarof berlangsung berbulan-bulan hingga akhirnya penyidik menemukan jejak penyembunyian kekayaan tersebut melalui PT G dan PT M.

“Pengejaran aset-aset milik Tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung beberapa bulan. Hingga penyidik menemukan fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka ZR,” tegasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru