Kasus HP Ilegal Rp235 Miliar, Ini Peran Dua Tersangka

Sidoarjo, MI - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka dalam kasus impor ilegal ponsel dan sejumlah produk lain dari China. Keduanya berinisial DCP alias P dan SJ.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," ujar Ade, Selasa (21/4/2026).
Ade menyebutkan, barang yang dimasukkan oleh DCP diketahui bukan dalam kondisi baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). Setelah itu, barang tersebut diedarkan oleh SJ ke pasar domestik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan ini diduga menjadi ‘holding’ yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.
"Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, satgas berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Gakkum juga telah menggeledah enam lokasi di Jakarta yang digunakan sebagai gudang, ruko, hingga kantor penyimpanan barang ilegal. Dari operasi tersebut, penyidik menyita 56.557 unit iPhone dengan nilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel. Total nilai barang bukti mencapai Rp235,08 miliar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi standar SNI, namun sudah beredar di pasaran, termasuk melalui platform daring.
Pihak kepolisian memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Satgas berkomitmen menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab atas praktik impor ilegal yang merugikan keuangan negara,” tutupnya.
Topik:
