BREAKINGNEWS

Inkrah Tanpa Taji: Ketika Putusan Pengadilan Kehilangan Daya Paksa

Inkrah Tanpa Taji: Ketika Putusan Pengadilan Kehilangan Daya Paksa
Silfester Matutina. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Proses penegakan hukum kembali dipertanyakan, bukan karena rumitnya perkara, melainkan karena mandeknya eksekusi. Kasus terpidana Silfester Matutina menjadi contoh telanjang bagaimana putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bisa kehilangan makna ketika negara gagal menegakkannya.

Perkara yang bermula dari kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kini bergeser menjadi kritik terbuka terhadap kinerja aparat, khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski seluruh proses hukum telah rampung, eksekusi terhadap terpidana justru tak kunjung dilakukan.

Alih-alih sekadar kendala administratif, situasi ini mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: melemahnya daya paksa negara.

Fakta persidangan menunjukkan jaksa eksekutor sebenarnya telah mengantongi surat perintah pelaksanaan putusan. Namun, hingga kini, perintah itu belum berujung pada tindakan konkret.

Ironi semakin tajam ketika diketahui bahwa Silfester telah empat kali dipanggil untuk menjalani eksekusi, dan seluruhnya diabaikan.

Dalam praktik hukum pidana, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk langkah tegas seperti penjemputan paksa atau penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Namun, langkah itu tak kunjung terlihat.

Ketua Umum Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia, Marselinus Edwin Hardhian, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan aparat dalam menjaga wibawa hukum.

Lembaganya bahkan membawa persoalan ini ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai upaya menekan akuntabilitas aparat.

Langkah tersebut mendapat legitimasi awal setelah hakim tunggal Wahyu Bintoro menerima legal standing Arukki. Putusan ini membuka ruang baru: masyarakat sipil kini tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga penguji kinerja aparat penegak hukum.

Di sisi lain, kritik keras datang dari pakar hukum pidana Hudi Yusuf. Ia menilai keterlambatan eksekusi sebagai preseden buruk.

“Mencari teroris saja bisa cepat, kenapa mencari terpidana justru sulit? Tidak ada pilihan lain selain segera dieksekusi,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini pada akhirnya memperlihatkan paradoks dalam sistem hukum. Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi puncak kepastian hukum justru berhenti sebagai simbol administratif. Inkrah kehilangan taji ketika tidak diikuti keberanian untuk mengeksekusi.

Bagi Arukki, keadilan belum selesai di ruang sidang. Ia baru benar-benar hadir ketika negara memastikan setiap putusan dijalankan tanpa kompromi. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi teks tanpa daya, tanpa wibawa.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru