Kasus Silfester Matutina Menggantung Di Kejari Jaksel, Putusan Inkrah Tapi Belum Dieksekusi?

Jakarta, MI - Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla kini bergeser menjadi cermin rapuhnya daya paksa negara, setelah terpidana Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alih-alih menjadi tahap akhir dari proses hukum, status inkrah justru tampak kehilangan makna. Terpidana yang telah divonis tetap bebas, sementara aparat terkesan berjalan di tempat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai kondisi tersebut sebagai preseden buruk. Ia menegaskan bahwa keterlambatan eksekusi tidak hanya mencederai kepastian hukum, tetapi juga meruntuhkan wibawa institusi penegak hukum.
“Seharusnya eksekusi dilakukan secepatnya. Mencari teroris saja bisa, masa mencari yang bersangkutan sulit?” ujarnya, Kamis (18/4/2026).
Kritik itu menemukan konteksnya dalam fakta persidangan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki).
Di hadapan hakim tunggal Wahyu Bintoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa kejaksaan sebenarnya telah mengantongi surat perintah pelaksanaan putusan.
Ketua Umum Arukki, Marselinus Edwin Hardhian, menyebut kondisi ini sebagai ironi hukum. “Perintah sudah ada, jaksa eksekutor telah menerima mandat, tetapi eksekusi tidak berjalan,” katanya.
Lebih jauh, fakta menunjukkan Silfester Matutina telah empat kali dipanggil untuk menyerahkan diri dan seluruhnya diabaikan.
Dalam praktik hukum pidana, situasi semacam ini lazimnya direspons dengan langkah tegas seperti penjemputan paksa atau penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Namun hingga kini, langkah tersebut belum terlihat.
Bagi Arukki, kelambanan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal lemahnya otoritas negara. Ketika terpidana dapat mengabaikan panggilan tanpa konsekuensi nyata, hukum berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.
Kasus ini pun menghadirkan paradoks: putusan pengadilan yang seharusnya menjadi puncak kepastian hukum justru berhenti sebagai simbol. Tanpa eksekusi, vonis tak lebih dari dokumen formal yang tak menyentuh realitas.
Praperadilan yang diajukan Arukki kini menjadi lebih dari sekadar upaya hukum—ia menjelma menjadi mekanisme kontrol publik.
Putusan awal yang menerima legal standing pemohon membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk menguji kinerja aparat, sekaligus menegaskan bahwa keadilan tidak berhenti pada palu hakim.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan lagi tentang satu terpidana yang belum ditangkap. Ini tentang apakah negara masih memiliki keberanian untuk memastikan hukum benar-benar berlaku. Sebab tanpa eksekusi, inkrah hanyalah janji dan keadilan tinggal narasi.
Topik:
