Kader PAN Diperiksa Terkait Dana Suap Ijon Proyek Rejang Lembong

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan “ijon proyek” sebuah skema yang diduga mengunci proyek sejak awal melalui setoran fee yang mengalir sistematis di lingkungan pemerintah daerah.
Pada Rabu (22/4/2026), penyidik KPK memeriksa delapan saksi di kantor BPKP Perwakilan Bengkulu. Pemeriksaan ini tak hanya menggali siapa menerima uang, tetapi juga bagaimana mekanisme setoran dibangun dan dijalankan dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus penyidikan telah bergerak ke relasi antaraktor. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang antara para tersangka,” ujarnya.
Nama-nama yang diperiksa mencerminkan spektrum luas keterlibatan, mulai dari politikus lokal hingga teknokrat proyek.
Di antaranya adalah B Daditama, seorang wiraswasta sekaligus Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, serta Roni Saputra selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPRPKP.
Selain itu, pihak swasta seperti Andrew Sadikin dari PT Statika Mitra Sarana dan sejumlah pegawai perusahaan turut dimintai keterangan.
Dari internal pemerintah, tiga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)—Aisa, Muktar Lopi, dan Epi Handayani juga diperiksa.
Posisi mereka yang strategis dalam pelaksanaan proyek memperkuat dugaan bahwa praktik ini berlangsung dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Lebih dari sekadar aliran dana, KPK kini mengurai dugaan adanya “tarif tidak resmi” di setiap proyek. Para saksi dimintai keterangan soal afiliasi perusahaan, proses pencairan, hingga pola setoran fee yang diduga menjadi prasyarat pengerjaan proyek.
Skema ini mengarah pada praktik ijon: proyek diduga sudah “dikapling” bahkan sebelum proses lelang berjalan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Ia diduga menjadi salah satu simpul penting dalam pusaran praktik tersebut.
Tersangka lain mencakup Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta tiga pihak swasta yang diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus penyetor dana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai Rp 756,8 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik yang kini menjadi pintu masuk pengembangan perkara.
Alih-alih sekadar mengungkap penerima suap, penyidikan kali ini mengarah pada pembongkaran ekosistem korupsi proyek daerah di mana kekuasaan, birokrasi, dan pelaku usaha diduga terhubung dalam satu rantai transaksi. KPK memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat.
Kasus Rejang Lebong pun menjadi cermin bagaimana praktik “ijon proyek” berpotensi merusak tata kelola anggaran publik menggeser proyek dari kebutuhan masyarakat menjadi komoditas yang diperjualbelikan sejak awal.
Topik:
