BREAKINGNEWS

Saat Lembaga Antirasuah Dituding Melampaui Batas: PDIP Ingatkan Bahaya Intervensi Negara ke Parpol

Saat Lembaga Antirasuah Dituding Melampaui Batas: PDIP Ingatkan Bahaya Intervensi Negara ke Parpol
Bendera Partai PDIP. (Dok MI)

Jakarta, MI - Ketegangan antara PDI Perjuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Bukan soal kasus korupsi, melainkan gagasan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebuah usulan yang kini dipandang sebagai ancaman serius terhadap kemandirian demokrasi.

Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, secara tegas menyebut usulan itu sebagai tindakan ultra vires, atau melampaui kewenangan lembaga. Ia menilai KPK telah keluar dari rel utamanya sebagai pemberantas korupsi dan justru masuk ke wilayah privat partai politik.

“Masuk ke urusan internal partai sama saja mencampuri organisasi masyarakat sipil yang seharusnya independen,” kata Guntur dikutip Kamis (23/4/2026).

Ia menyindir, alih-alih memperluas mandat, KPK seharusnya fokus memperbaiki efektivitas kinerja pemberantasan korupsi.

PDIP mengaitkan usulan tersebut dengan potensi pelanggaran konstitusi. Mereka merujuk pada UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juga menegaskan bahwa partai memiliki kedaulatan penuh dalam mengatur mekanisme kepemimpinan melalui AD/ART.

“Kalau negara mulai mengatur masa jabatan ketua umum, itu bentuk intervensi serius terhadap kemandirian partai,” ujar Guntur.

Lebih jauh, PDIP menilai gagasan pembatasan tersebut tidak memiliki dasar empiris yang kuat. Tidak ada jaminan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum akan berbanding lurus dengan penurunan praktik korupsi.

Menurut mereka, akar masalah justru terletak pada tingginya biaya politik, lemahnya kaderisasi, dan minimnya transparansi pendanaan kampanye.

Di balik itu, PDIP juga mencium potensi bahaya yang lebih besar: politisasi kekuasaan. Aturan pembatasan masa jabatan dinilai bisa menjadi alat untuk melemahkan atau bahkan “menggulingkan” figur kuat dalam internal partai, bukan melalui mekanisme hukum, melainkan melalui regulasi yang dipaksakan.

“Jangan sampai ini jadi alat untuk menjatuhkan lawan politik, bukan karena pelanggaran hukum, tapi karena aturan yang dibuat-buat,” tegas Guntur.

Peringatan itu ditutup dengan pesan keras: KPK diminta tetap berada di jalur utamanya. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya independensi partai politik, tetapi juga fondasi demokrasi itu sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru