Putusan Sudah Final, Tekanan Jalanan Tak Ubah Nasib Terpidana Kasus Website Desa Karo

Jakarta, MI - Putusan hukum terhadap kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo menegaskan satu hal: vonis pengadilan tidak bisa digoyahkan oleh tekanan massa.
Meski gelombang protes sempat memanas di depan Pengadilan Negeri Medan, status perkara yang menjerat Toni Aji Anggoro telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap Toni telah selesai. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyatakan perkara tersebut sudah melalui seluruh tahapan hingga final. Toni divonis satu tahun penjara dalam kasus itu.
“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” ujar Anang, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Karo tidak bermasalah, meskipun publik sempat menyoroti keterkaitannya dengan pihak lain, termasuk seorang videografer bernama Amsal Sitepu. Menurut Anang, masing-masing perkara berdiri sendiri.
“Berbeda kasusnya. Ada yang sudah inkrah, ada juga yang masih dalam proses lain seperti DPO,” katanya.
Di sisi lain, putusan tersebut memicu reaksi dari kelompok masyarakat. Massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatra (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa, menuntut pembebasan Toni.
Mereka menilai Toni hanyalah pekerja teknis yang menjalankan perintah kepala desa, bukan aktor utama dalam praktik korupsi.
Aksi sempat memanas ketika massa mencoba merangsek masuk ke area pengadilan. Pagar digoyang dan air dilempar ke arah petugas, menandai meningkatnya ketegangan di lokasi.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menegaskan tuntutan mereka. “Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa. Tidak layak dipidana,” ujarnya.
Namun, pengadilan tetap pada posisinya. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menjelaskan bahwa putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan resmi inkrah sejak 5 Februari 2026.
Dengan status tersebut, ruang hukum yang tersedia sangat terbatas. Satu-satunya jalan adalah upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung—itu pun dengan syarat ketat.
“PK dapat diajukan jika ditemukan bukti baru, kekhilafan hakim, atau adanya putusan yang saling bertentangan,” jelas Soniady.
Kasus ini memperlihatkan kontras antara persepsi keadilan di jalanan dan kepastian hukum di ruang sidang. Di satu sisi, simpati publik dapat terbentuk dari narasi “pekerja kecil” yang terseret kasus. Namun di sisi lain, sistem peradilan tetap berjalan berdasarkan fakta hukum yang telah diuji.
Pada akhirnya, ketika palu hakim telah diketuk dan putusan menjadi inkrah, tekanan massa sekeras apa pun tidak lagi menjadi faktor penentu.
Yang tersisa hanyalah jalur hukum yang semakin sempit, dan pertarungan terakhir di tingkat peninjauan kembali.
Topik:
