Kejagung Bongkar Jaringan “Perusahaan Hantu” di Balik Dugaan Pencucian Uang Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka tabir baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Di balik aliran dana yang diduga mencapai triliunan rupiah, penyidik menemukan skema terstruktur berupa jaringan perusahaan bayangan yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perusahaan fiktif tersebut dibentuk oleh Zarof bersama Agung Winarno.
Entitas itu diduga menjadi wadah penampungan hasil tindak pidana sebelum dialirkan kembali melalui berbagai skema keuangan yang dibuat seolah-olah sah.
“Penyidik menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pencucian uang dalam perkara tersebut tidak dilakukan secara sederhana, melainkan melalui rekayasa korporasi yang kompleks.
Penyidik menilai, perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai “kedok bisnis” untuk mengaburkan asal-usul aset.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Sedikitnya lima kontainer berisi dokumen penting diamankan, disusul 1.046 dokumen lain yang mencakup sertifikat tanah, bangunan, kebun kelapa sawit, dokumen perusahaan, hingga kepemilikan hotel.
Tak hanya dokumen, penyidik turut menyita aset bernilai tinggi seperti uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, deposito, kendaraan mewah, emas batangan, serta berbagai aset investasi lainnya.
Menurut Kejagung, pelacakan aset tersebut telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Hasilnya mengarah pada pola sistematis upaya penyamaran kekayaan melalui sejumlah paper company atau perusahaan cangkang yang tidak memiliki aktivitas usaha nyata.
“Mereka menggunakan sejumlah perusahaan cangkang dalam upaya menyembunyikan aset hasil tindak pidana,” kata Syarief.
Kasus ini sendiri bukan perkara pertama bagi Zarof. Ia sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 triliun, terdiri dari sekitar Rp915 miliar uang tunai dan 51 kilogram emas.
Dengan temuan baru ini, Kejagung menilai perkara TPPU tersebut semakin memperlihatkan pola korupsi yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga jaringan korporasi yang didesain untuk mengamankan hasil kejahatan dalam skala besar.
Topik:
