BREAKINGNEWS

Buntut Kejanggalan Lelang Aset Samsu Umar, Hakim Pengawas Didesak Audit Kinerja Kurator

Buntut Kejanggalan Lelang Aset Samsu Umar, Hakim Pengawas Didesak Audit Kinerja Kurator
Ilustrasi Proses lelang aset milik debitur pailit Samsu Umar Abdul Samiun. (Dok Istimewa)

Kendari, MI - Proses lelang aset milik debitur pailit Samsu Umar Abdul Samiun yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Alih-alih menarik minat peserta, skema penjualan dengan kondisi “apa adanya (as is)” justru memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kepastian hukum objek yang dilelang.

Dalam dokumen pengumuman resmi, aset berupa tanah dan bangunan ditawarkan tanpa jaminan kondisi. Klausul “as is” tersebut dinilai sebagian pihak bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sinyal bahwa objek lelang berpotensi menyimpan persoalan hukum yang belum tuntas.

Di lapangan, muncul dugaan bahwa sebagian aset masih berada dalam penguasaan pihak debitur. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai sejauh mana kurator telah melakukan pengamanan dan penertiban fisik terhadap harta pailit sebelum dilepas ke publik.

Lebih jauh, terdapat pula indikasi bahwa tidak semua objek memiliki kejelasan status kepemilikan, bahkan berpotensi bersinggungan dengan pihak lain di luar debitur.

Seorang calon peserta lelang yang enggan disebutkan namanya mengaku awalnya melihat peluang investasi dari objek tersebut. Namun, setelah melakukan penelusuran mandiri, ia memilih mundur.

“Awalnya saya tertarik. Tapi setelah dicek lebih jauh, mulai dari penguasaan fisik sampai potensi sengketa, banyak hal yang tidak jelas. Risiko hukumnya terlalu besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Monitorindonesia.com, Kamis (23/4/2026).

Ia menilai, minimnya informasi detail terkait kondisi riil aset serta penggunaan klausul “as is” dalam pengumuman menjadi faktor utama yang membuat calon investor berhitung ulang sebelum masuk ke proses lelang.

Di sisi lain, pihak Samsu Umar Abdul Samiun menyampaikan penyesalan atas langkah yang ditempuh tim kurator. Mereka menilai apabila benar terdapat ketidakjelasan status hukum maupun dugaan cacat prosedural dalam proses tersebut, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan harta pailit.

Pihaknya juga menyatakan akan mendorong adanya audit menyeluruh melalui hakim pengawas terhadap kinerja kurator. Tidak menutup kemungkinan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh apabila ditemukan kejanggalan dalam proses pemberesan aset.

Sorotan publik kian menguat pada aspek waktu pelaksanaan lelang yang dinilai perlu dikaji ulang. Pasalnya, masih terdapat kekhawatiran bahwa proses lelang berjalan sebelum seluruh aspek hukum atas objek benar-benar tuntas, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, KPKNL Kendari maupun tim kurator belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan dan pertanyaan publik yang mengemuka.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru