KPK Periksa Ulang Khalid Basalamah, Skema Kuota Haji

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 yang disebut menyeret jaringan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), biro perjalanan, hingga oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Salah satu pihak yang kembali dipanggil penyidik adalah ustaz sekaligus tokoh publik Khalid Basalamah, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bagian dari PIHK.
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Khalid sebelumnya sudah beberapa kali dimintai keterangan, terakhir pada 9 September 2025. Pemeriksaan kali ini, menurut KPK, merupakan bagian dari pendalaman skema dugaan jual beli serta pengisian kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro travel.
“Ini rangkaian pemeriksaan kepada para PIHK untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji,” ujar Budi.
Dalam konstruksi perkara yang sedang ditelusuri, KPK mengungkap adanya dugaan praktik “uang percepatan” yang diminta pihak tertentu dari calon jemaah haji khusus. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tawaran perpindahan dari jalur furoda ke kuota haji khusus tambahan pada 2024, termasuk iming-iming fasilitas maktab VIP.
KPK juga menyebut pernah menyita sejumlah uang dari Khalid Basalamah yang diduga terkait mekanisme tersebut. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh pihak yang diduga berasal dari internal Kementerian Agama, setelah muncul kekhawatiran terkait sorotan publik dan rencana pembentukan pansus haji DPR pada 2024.
Empat Tersangka, Aliran Uang Didalami
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, eks staf khusus Menag dan PT Makassar Toraja Maktour Direktur Operasional Ismail Adham serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri
Penyidik menduga terdapat aliran dana dari pihak biro perjalanan kepada pejabat Kementerian Agama melalui perantara. Ismail Adham disebut memberikan sekitar USD 30 ribu kepada pihak terkait, serta USD 5.000 kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan untuk menelusuri pola distribusi kuota dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapannya.
KPK memastikan proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk biro perjalanan dan tokoh yang terkait dalam penyelenggaraan haji khusus, akan terus berlanjut untuk mengurai secara menyeluruh dugaan praktik yang terjadi dalam kasus ini.
Topik:
