Bongkar Busuk Ombudsman! Hery Susanto Dijerat, Kejagung Ternyata Sudah Mengintai Sejak 2025

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung menegaskan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, bukan perkara dadakan. Di balik senyapnya proses hukum, penyidik ternyata sudah membidik kasus ini sejak 2025.
Pernyataan itu mematahkan anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan secara mendadak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyelidikan dugaan gratifikasi terkait penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman di sektor tambang telah berjalan sejak tahun lalu.
“Itu penyelidikan sejak tahun lalu,” tegas Anang, Sabtu (25/4/2026).
Hery kini resmi berstatus tersangka setelah diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia. Uang panas itu diduga diberikan agar Hery menerbitkan LHP yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan soal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik justru tercoreng oleh praktik transaksional di level tertinggi.
Menariknya, sebelum status tersangka diumumkan pada 16 April 2026, publik nyaris tak mencium adanya penyelidikan. Kejagung bergerak senyap. Satu-satunya sinyal yang muncul hanyalah penggeledahan kantor Ombudsman pada 9 Maret 2026. Namun saat itu, penggeledahan disebut berkaitan dengan anggota Ombudsman periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika.
Dalam perkara terpisah, Yeka diduga merekayasa laporan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng yang menyeret nama grup besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Meski begitu, hingga kini statusnya masih saksi.
Sementara pada kasus Hery, penyidik belum berhenti. Kejagung kini memburu pihak pemberi suap. Dalam rilis sebelumnya, jaksa mengungkap pemilik PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, disebut pernah bertemu langsung dengan Hery. Setelah pertemuan itu, proses diduga dilanjutkan melalui perantara berinisial LO dan Direktur PT Toshida Indonesia berinisial LKM.
Kasus ini berpotensi membuka borok besar di balik relasi pengusaha dan pejabat negara. Jika benar ada jual beli pengaruh lewat lembaga pengawas, maka yang runtuh bukan hanya nama pejabat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Topik:
