Skandal Tambang: 356 IUP Kedaluwarsa Biarkan Lahan Rusak, Potensi PNBP Rp6,81 Triliun Menguap

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengelolaan tambang nasional. Sebanyak 356 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masa berlakunya sudah habis diduga belum memulihkan fungsi lingkungan di area bekas tambang seluas 6.561 hektare. Kondisi ini memicu ancaman serius berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 setelah BPK memeriksa kepatuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada aktivitas pertambangan di 22 pemerintah daerah.
“Terdapat indikasi 356 pemegang IUP habis masa berlaku belum memulihkan fungsi lingkungan pada area bekas tambang seluas ±6.561,68 ha,” tulis BPK seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (26/4/2026).
Tak berhenti di sana, BPK juga menemukan 30 pemegang IUP melakukan penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 hektare. Lebih parah lagi, 54 pemegang IUP menambang di kawasan hutan tanpa izin PPKH dengan total luas mencapai 8.171 hektare.
Di sisi pengawasan, pemerintah daerah ikut disorot. Dinas Lingkungan Hidup dinilai lalai karena tidak melakukan pengawasan terhadap 1.349 pemegang IUP. Akibatnya, kepatuhan pengelolaan lingkungan para perusahaan tambang tak pernah terpantau secara serius.
BPK juga mencatat 1.429 pemegang IUP tidak mendaftarkan dan melaporkan aktivitas perlindungan lingkungan melalui aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel). Ini membuat data pengawasan lingkungan dinilai tidak akurat, tidak transparan, dan tidak tepat waktu.
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan, sebanyak 52 pemegang IUP kedapatan membuang air limbah melebihi baku mutu. Praktik ini berpotensi langsung mencemari sungai, tanah, dan kawasan sekitar tambang.
Selain perusahaan berizin yang bermasalah, tambang ilegal juga menjamur. BPK mencatat aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 496 hektare dan di luar kawasan hutan seluas 1.787 hektare.
Dari seluruh kekacauan itu, negara terancam kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp6,81 triliun dari denda administratif sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
“Risiko pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bersumber dari area bekas tambang yang belum dilakukan pemulihan lingkungan,” tegas BPK.
BPK mendesak gubernur dan bupati segera memerintahkan kepala Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif kepada pelanggar, sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk memperketat pengawasan sektor tambang.
Di tengah temuan memalukan ini, jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 justru tercatat mencapai 4.502 izin. Artinya, ketika izin terus bertambah, persoalan pengawasan, kerusakan lingkungan, dan potensi kebocoran negara masih belum mampu dibereskan. (An)
Topik:
