Prof Trubus Desak Kejagung Buka Terang Korupsi Ditjen Migas: Penggeledahan Jangan hanya Formalitas!

Jakarta, MI - Langkah Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM dalam kasus dugaan korupsi tata kelola migas 2018-2023 dinilai sebagai pintu masuk membongkar mafia energi yang selama ini diduga merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) silam itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola migas, termasuk persoalan kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang sempat membuat masyarakat menjerit.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menegaskan, pengusutan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni penggeledahan semata. Menurutnya, Kejagung harus berani menelusuri siapa aktor utama yang bermain di balik carut-marut distribusi dan tata niaga migas nasional.
“Kalau hanya berhenti pada penggeledahan dan pengumpulan dokumen, publik akan melihat ini sebatas formalitas. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian penegak hukum menyeret aktor intelektual dan pihak yang menikmati keuntungan dari kekacauan tata kelola migas,” kata Prof. Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai, sektor migas merupakan wilayah yang sangat strategis karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, dugaan penyimpangan di sektor ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
“Ketika gas subsidi langka, rakyat kecil antre berjam-jam. Sementara jika ada permainan di belakang kebijakan, maka ini kejahatan sosial yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat bawah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidikan perkara ini juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kilogram. Menurut dia, penyidik menaruh perhatian pada aspek tata niaga dan tata kelola gas, termasuk keterkaitan dengan subholding yang masuk dalam ruang lingkup perkara.
Dalam proses penyelidikan, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 70 saksi serta sejumlah ahli, termasuk ahli keuangan negara.
Penyidik juga menegaskan perkara masih berada pada tahap penyidikan umum untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Prof. Trubus menambahkan, momentum ini harus dijadikan ajang pembersihan total sektor energi nasional. Jika tidak, praktik lama akan terus berulang dengan pola yang sama: negara rugi, rakyat menderita, dan pelaku tetap aman.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia migas. Jika bukti sudah cukup, umumkan tersangka dan buka semuanya ke publik. Transparansi adalah kunci memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu.
Topik:
