Jakarta, MI – Penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dinilai belum cukup menuntaskan skandal besar yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.
Kejaksaan Agung didesak tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan segera membongkar dugaan aliran dana kongkalikong yang diduga mengalir ke pihak lain, termasuk kemungkinan ke pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.
Desakan itu mencuat setelah Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru hasil pengembangan perkara, yakni HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menegaskan penetapan tersangka baru merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Namun, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai pengusutan kasus ini masih jauh dari tuntas. Menurutnya, kerugian negara yang nilainya fantastis tidak mungkin hanya melibatkan level operasional semata.
“Jangan hanya berhenti sampai mantan Kepala KSOP. Nilai kerugian negara begitu besar, mustahil permainan ini berjalan sendiri tanpa dukungan pihak lain,” tegasnya dikutip Minggu (26/4/2026).
Ia mendesak Kejagung segera menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak transaksi keuangan Samin Tan dan seluruh pihak yang diduga ikut menikmati hasil praktik ilegal tersebut.
Menurut Hari, peran PPATK sangat krusial untuk membedah pola transaksi mencurigakan, rekening penampung, perusahaan perantara, hingga dugaan aliran dana ke pejabat yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan.
“Kalau mau bongkar aktor utama, telusuri uangnya. Siapa menerima, ke mana mengalir, siapa yang melindungi. Itu kuncinya,” katanya.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen tidak sah, padahal izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Fakta itu memperkuat dugaan bahwa operasi tambang ilegal tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya jaringan yang bekerja secara sistematis. Sebab, Kejagung sendiri mengungkap PT AKT diduga masih menambang dan menjual batu bara secara ilegal hingga 2025 meski izinnya sudah lama dicabut.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai perkara ini harus dibuka seterang-terangnya karena menyangkut kerugian negara sangat besar dan telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan besar kepala dulu karena sudah menangkap Samin Tan dan lainnya. Pengembalian kerugian nyata baru Rp390 miliar, padahal komitmen awal Rp4,25 triliun. Itu pun diingkari,” ujarnya.
Publik kini menanti keberanian Kejagung menembus lingkaran dalam kasus ini. Bila hanya berhenti pada tersangka teknis, penegakan hukum dikhawatirkan sekadar menyentuh ranting, sementara akar korupsi tetap dibiarkan hidup. Pelibatan PPATK dinilai menjadi pintu masuk penting untuk membongkar siapa saja yang menikmati uang haram dari tambang ilegal tersebut.

