BREAKINGNEWS

Private Jet KPU Rp90 M Dilaporkan ke Kejagung, GMNI Sebut Indikasi Korupsi

Private Jet KPU Rp90 M Dilaporkan ke Kejagung, GMNI Sebut Indikasi Korupsi
DPP GMNI Gerbong Wisma Trisakti melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan private jet oleh KPU senilai Rp90 miliar ke Kejaksaan Agung. GMNI menilai penggunaan dana Pemilu 2024 itu melanggar prinsip efisiensi, berpotensi merugikan negara, dan harus diusut tuntas secara transparan.

Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gerbong Wisma Trisakti resmi menyeret dugaan skandal penyewaan pesawat pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Kejaksaan Agung RI.

Mereka meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan pemborosan anggaran negara yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 161/Eks/DPP.GMNI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 dan ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

GMNI menilai penggunaan anggaran Pemilu 2024 untuk menyewa private jet senilai Rp90 miliar bukan sekadar kebijakan keliru, melainkan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas mewah dengan dana publik bertentangan dengan prinsip efisiensi serta aturan perjalanan dinas pemerintah.

“Pengadaan private jet senilai Rp90 miliar untuk perjalanan dinas komisioner KPU jelas melanggar aturan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi kuat korupsi dan pemborosan uang rakyat,” tegasnya dikutip Minggu (26/4/2026).

Dalam laporan tersebut, GMNI turut mencantumkan tujuh pihak yang diduga harus dimintai pertanggungjawaban, terdiri dari enam komisioner KPU RI dan satu mantan Sekretaris Jenderal KPU. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.

Langkah pelaporan ke Kejaksaan Agung diambil karena penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai jalan di tempat dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi itu memicu desakan agar lembaga penegak hukum lain segera turun tangan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pihak terkait karena terbukti melanggar kode etik. Namun bagi GMNI, sanksi etik saja tidak cukup jika terdapat dugaan pidana dalam penggunaan anggaran negara.

GMNI juga menggugat alasan penggunaan private jet yang disebut demi efisiensi distribusi logistik ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Berdasarkan temuan mereka, pesawat tersebut justru lebih banyak digunakan menuju daerah yang tidak masuk prioritas logistik pemilu.

Karena itu, GMNI mendesak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan total, memanggil seluruh pihak terkait, menelusuri aliran anggaran, serta membuka hasil penanganan perkara kepada publik.

“Uang negara dalam jumlah besar harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan,” tutup Tulus.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan akan menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga penyelenggara pemilu.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Private Jet KPU Rp90 Miliar Dilaporkan ke Kejagung, GMNI Seb | Monitor Indonesia