BREAKINGNEWS

Deret Dirut PLN “Tersengat” Korupsi, Teranyar Fahmi Mochtar

Deret Dirut PLN “Tersengat” Korupsi, Teranyar Fahmi Mochtar
Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang PLN setelah mantan Direktur PLN Fahmi Mochtar ditetapkan sebagai tersangka proyek PLTU 1 Kalbar yang mangkrak dan merugikan negara Rp1,3 triliun. Kasus ini menambah daftar petinggi PLN yang pernah terseret perkara hukum. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi kembali menyeret nama petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Teranyar, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkan mantan Direktur PLN, Fahmi Mochtar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Fahmi tidak sendiri. Polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Halim Kalla selaku Direktur PT Bakti Reka Nusa, RR selaku Direktur Utama PT Bakti Reka Nusa, serta HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan persekongkolan dalam proyek strategis tersebut.

“Dari pihak swasta ada tersangka HK, kemudian RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 6 Oktober 2025 silam.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan PLTU 1 Kalbar di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada periode 2008 hingga 2018.

Saat menjabat Direktur Utama PLN, Fahmi diduga bersekongkol dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Bakti Reka Nusa bersama dua perusahaan asing, yakni Alton asal Singapura dan OJSC dari Rusia. Padahal, pihak swasta yang dimenangkan disebut tidak memenuhi syarat lelang.

Akibat proyek yang mangkrak tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp1,3 triliun. Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini para pihak yang terjerat belum ditahan.

Nama Fahmi menambah panjang daftar pucuk pimpinan PLN yang pernah terseret kasus hukum. Berikut deretan mantan Dirut PLN yang pernah berurusan dengan perkara korupsi:

  1. Eddie Widiono

Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Desember 2011.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang tahun 2004-2007.

Selain hukuman penjara, Eddie juga dijatuhi denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp2 miliar. Dalam dakwaan, negara dirugikan sedikitnya Rp46,1 miliar.

  1. Dahlan Iskan

Pada Juni 2015, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp1,06 triliun.

Namun, status tersangka itu kemudian gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan. Hakim menilai penetapan tersangka dilakukan lebih dulu sebelum alat bukti yang cukup dikantongi penyidik.

  1. Nur Pamudji

Nur Pamudji yang menjabat Dirut PLN periode 2011-2014 sempat divonis enam tahun penjara dalam kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) tahun 2010 dengan nilai kerugian negara Rp188,7 miliar.

Vonis itu sempat diperberat menjadi tujuh tahun penjara di tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasinya dan menyatakan perbuatannya bukan tindak pidana korupsi.

  1. Sofyan Basir

Direktur Utama PLN periode 2016-2019, Sofyan Basir, juga sempat terseret kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK menilai Sofyan berperan membantu mempercepat kesepakatan proyek antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, Blackgold Natural Resources Ltd, dan China Huadian Engineering Company.

Namun, pengadilan akhirnya memvonis Sofyan bebas dari seluruh dakwaan.

Rentetan kasus yang menyeret para mantan pucuk pimpinan PLN ini menjadi alarm keras bahwa sektor kelistrikan nasional masih rawan disusupi praktik korupsi.

Dari proyek digitalisasi, gardu induk, pengadaan BBM, hingga pembangunan PLTU, pola lama terus berulang: proyek besar, uang negara besar, dan risiko penyimpangan yang juga besar. (An)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Deret Dirut PLN “Tersengat” Korupsi, Teranyar Fahmi Mochtar | Monitor Indonesia